JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) resmi memecat dua pegawai negeri sipil (PNS) berinisial ZPA dan WH, yang merupakan terduga pelaku pelecehan seksual.
ZPA dan WH merupakan dua dari empat pelaku pemerkosaan terhadap sesama pegawai di Kemenkop UKM berinisial ND. Dua terduga pelaku lainnya berinisial EW statusnya PNS dan MM adalah pegawai honorer.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan putusan pemecatan itu berdasarkan pertimbangan dari hasil rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Tim Independen atas kasus kekerasan seksual yang terjadi pada tahun 2019.
Baca juga: 2 PNS Kemenkop UKM Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terancam Dipecat!
"Kami memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada dua PNS atas nama ZPA dan WH," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam keterangan tertulis, Senin (28/11/2022).
Selain itu, Kemenkop UKM telah membatalkan rekomendasi beasiswa kepada ZPA.
Pelaku berinisial EW mendapatkan sanksi berupa penurunan jabatan lebih rendah daripada sebelumnya, sedangkan MM diberikan sanksi pemutusan kontrak kerja.
"PNS saudara EW berupa sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 tahun, sedangkan untuk pegawai inisial MM yang berstatus pegawai honorer dilakukan pemutusan kontrak kerja," kata Teten.
Baca juga: Teten Masduki Minta Kasus Pelecehan Seksual di Kemenkop UKM Diusut Tuntas
Teten mengungkapkan beberapa kendala yang menyebabkan kasus pelecehan seksual pegawainya menjadi berlarut-larut.
Menurut dia, hal itu dikarenakan adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari kepolisian serta perdamaian antara empat terduga pelaku dengan korban.
"(Kemudian) pernikahan antara salah satu pelaku ZPA dengan korban ND, hingga hubungan kekerabatan yang cukup erat di lingkungan Kemenkop UKM, menjadi kendala kami dalam menyelesaikan kasus ini," sambung Teten.
Diketahui, seorang pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND diperkosa empat rekan kerjanya saat perjalanan dinas di luar kota.
Baca juga: LBH APIK: Polisi Aktif Bujuk Korban Pemerkosaan di Kemenkop UKM agar Menikah dengan Pelaku
Pemerkosaan ini terjadi di salah satu hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada 6 Desember 2019. Pelaku yang berjumlah empat orang diidentifikasi dengan inisial W, Z, MF dan N.
Kasus tersebut sempat diusut oleh kepolisian Bogor, tetapi berhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.
Keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orangtua korban dan meminta korban berdamai.
Keluarga pelaku juga meminta korban menikah dengan salah satu pelaku yang masih lajang dan menarik laporan polisi korban.
Baca juga: SP3 Dibatalkan, Mahfud Pastikan Penanganan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Dilanjutkan
Kepolisian Bogor pun mendatangi rumah korban dan memfasilitasi pernikahan pelaku dengan korban.
Namun, kasus ini kembali mencuat setelah pelaku Z yang dinikahkan oleh korban ND meminta bercerai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.