Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru SD Predator Anak di Bekasi Ditangkap, Polisi: Korban Ada yang Masih Kelas 2 SD

Kompas.com - 28/11/2022, 22:02 WIB
Joy Andre,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan bahwa korban dari aksi pelecehan seksual yang dilakukan AD ada yang masih berusia 7 tahun.

AD sendiri merupakan seorang predator anak yang "menyusup" menjadi guru di salah satu SD di wilayah Jatirasa, Kota Bekasi.

"Korban masih berusia 7 tahun, kelas 2 SD," ucap Hengki saat rilis pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Alasan Guru SD di Bekasi Cabuli Murid: Tiba-Tiba Tangan Saya Bergerak

Hengki menyebut, aksi terakhir AD dilakukan pada 3 November 2022 lalu.

AD melecehkan korbannya ketika ujian sekolah sedang berlangsung.

"Modusnya, korban sedang ujian yang mana tersangka mengawasi korban yang sedang ujian. Tak lama kemudian, pelaku menyuruh korban duduk di belakang dan dilecehkan," imbuh Hengki.

Orangtua korban yang mengetahui anaknya dilecehkan, langsung melapor ke polisi. Sementara tersangka AD, langsung kabur.

Baca juga: Buron Hampir Sebulan, Guru SD di Bekasi yang Cabuli Siswinya Ditangkap Polisi

Setelah hampir satu bulan buron atau tepatnya pada Sabtu (26/11/2022) lalu, AD akhirnya ditangkap. Ia ditangkap tanpa melawan di wilayah Sagulung, Riau.

Sebelum ditangkap di sana, AD juga sempat bersembunyi di rumah rekannya di wilayah Sumatera Utara.

Hengki mencatat, total ada 8 anak-anak yang dilecehkan oleh AD.

Dari 8 orang tersebut, 3 di antaranya sudah melapor polisi, sementara 5 lainnya sedang diproses dan di-assesment oleh KPAD dan unit PPA.

"Ada 8 korban, namun baru 3 korban yang diperiksa, 5 lagi menyusul karena pihak keluarga tidak mau membuat laporan. Nanti teknisnya akan kami lakukan oleh KPAD dan PPA. Kami akan datang ke rumah korban," jelas Hengki.

Baca juga: Kondisi Bayi yang Ditemukan Ojol di Jembatan Cengkareng: Dikerubungi Semut dan Bibir Membiru

Hingga saat ini, polisi tak menutup kemungkinan ada korban lain dari tindakan bejat AD.

Hengki pun mengimbau kepada orangtua, apabila ada anaknya yang pernah menjadi korban dari tindakan AD, segera melapor ke polisi.

"Kalau ada yang merasa menjadi korban, silakan melapor, karena siapa pun identitas korban atau keluarga korban, akan kami lindungi. Tidak perlu malu," ucapnya.

Adapun akibat perbuatannya, AD dijerat Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun hingga 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com