JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono disebut tak peduli dan berempati kepada buruh karena menentukan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 naik 5,6 persen atau setara Rp 4.901.798.
Hal ini dinyatakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, usai UMP DKI 2023 senilai Rp 4,9 juta diteken pada Senin (28/11/2022).
Ia menegaskan, Heru dinilai tak peduli dan berempati kepada buruh karena persentase kenaikan UMP DKI 2023 itu di bawah nilai inflasi nasional senilai 6,5 persen.
Baca juga: Tok! UMP DKI Jakarta 2023 Naik Jadi Rp 4,9 Juta
"Terkait dengan kenaikan UMP DKI tahun 2023 sebesar 5,6 persen, Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh mengecam keras keputusan Pejabat Gubernur DKI (Heru Budi) yang tidak sensitif terhadap kehidupan buruh," tegas Said kepada awak media, Senin.
Ia lalu mendesak Heru Budi merevisi nilai UMP DKI 2023 agar sesuai permintaan unsur buruh.
Adapun unsur buruh meminta UMP DKI 2023 naik 10,55 persen. Di sisi lain, menurut Said, kebanyakan buruh di DKI mengeluarkan Rp 3,7 juta per bulan.
Hitungan ini berdasar biaya sewa rumah, transportasi ke pabrik, makan, biaya listrik, berkomunikasi, dan bersosialisasi.
Baca juga: Drama Kenaikan UMP DKI 2023, Sudah Ditetapkan 5,6 Persen Pengusaha Tetap Minta 2,62 Persen
Dengan perhitungan itu, gaji buruh hanya tersisa Rp 1,2 juta jika UMP DKI 2023 tetap sebesar Rp 4,9 juta.
"Jika upah buruh DKI Rp 4,9 juta dikurangi Rp 3,7 juta, hanya sisanya Rp 1,2 juta. Apakah cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan yang lain?" ujar Said.
"Jadi, dengan kenaikan (UMP DKI 2023) 5,6 persen, buruh DKI tetap miskin," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menaikkan UMP 2023.
Baca juga: Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI 2023 Sebesar Rp 4,9 Juta, Said Iqbal: Masih di Bawah Inflasi
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, besaran itu sudah melalui tahap finalisasi.
"Sudah (finalisasi) dong. Sudah ada surat keputusan gubernurnya," ujar Andri saat dikonfirmasi, Senin malam.
Penetapan UMP DKI 2023 itu diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022.
"(UMP DKI 2023) sebesar Rp 4.901.798. Angka ini naik sebesar Rp 259.944 dari UMP tahun 2022 lalu yaitu Rp 4.641.854," kata Andri dalam keterangannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.