Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP DKI 2023 Naik Jadi Rp 4,9 Juta, tetapi Ditolak Pengusaha dan Buruh

Kompas.com - 29/11/2022, 05:40 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum provinsi (UMP) DKI menjadi sebesar Rp 4,9 juta. Artinya, UMP DKI 2023 naik sebesar 5,6 persen dibandingkan UMP DKI 2022.

Penetapan UMP DKI 2023 itu diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022.

"Angka ini naik sebesar Rp 259.944 dari UMP tahun 2022 lalu yaitu Rp 4.641.854," kata Andri dalam keterangannya, Senin (28/11/2022).

Baca juga: UMP DKI 2023 Naik 5,6 Persen, KSPI: Heru Budi Tak Sensitif Terhadap Hidup Buruh

Adapun angka sebesar 5,6 persen itu berdasarkan usulan Pemprov DKI. Nilai itu diajukan dalam sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11/2022).

Seperti diketahui, Pemprov DKI, unsur pengusaha, dan buruh tidak satu suara dalam menentukan usulan besaran UMP DKI 2023 dalam sidang pengupahan.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI mengusulkan kenaikan 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293. Apindo DKI mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Kemudian, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI mengusulkan kenaikan 5,11 persen atau setara Rp 4.879.053. Kadin DKI mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Sementara itu, unsur buruh mengusulkan kenaikan 10,55 persen atau setara Rp 5.151.000.

Pemprov DKI mengeklaim unsur pengusaha disebut telah menyetujui nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 yang naik 5,6 persen atau setara Rp 4.910.798.

Baca juga: Tok! UMP DKI Jakarta 2023 Naik Jadi Rp 4,9 Juta

 

"Sampai dengan saat ini ya, kami sudah melakukan komunikasi dengan pengusaha. Insya Allah pengusaha menerima (kenaikan UMP DKI 2023) di angka 5,6 persen," ucap Andri.

Apindo tolak kenaikan UMP DKI

Menyikapi kenaikan UMP DKI 2023 itu, Apindo DKI Jakarta berkeras meminta upah minimum provinsi (UMP) DKI naik hanya 2,62 persen.

Hal ini dinyatakan Apindo DKI usai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengumumkan UMP DKI 2023 naik 5,6 persen atau setara Rp 4.910.798 pada Senin (28/11/2022).

"Kenaikan (UMP DKI 2023) sebesar 2,62 persen," ujar Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman melalui pesan singkat, Senin.

Ia menegaskan, Apindo DKI tak mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 untuk menentukan nilai UMP DKI 2023.

Akan tetapi, kata Nurjaman, Apindo DKI mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang Pengupahan untuk menentukan nilai UMP DKI tahun depan.

Baca juga: Drama Kenaikan UMP DKI 2023, Sudah Ditetapkan 5,6 Persen Pengusaha Tetap Minta 2,62 Persen

"Apindo DKI tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022 (untuk menentukan nilai UMP DKI 2023)," urai dia. 

Buruh tolak kenaikan UMP DKI 

Sementara itu unsur buruh menolak kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 yang naik 5,6 persen atau menjadi Rp 4,9 juta.

Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Saiq Iqbal menilai Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono tak peduli dan berempati kepada buruh karena menentukan UMP DKI Jakarta tahun 2023 hanya naik 5,6 persen atau setara Rp 4.901.798.

Ia mengatakan, Heru dinilai tak peduli dan berempati kepada buruh karena persentase kenaikan UMP DKI 2023 itu di bawah nilai inflasi nasional senilai 6,5 persen.

"Terkait dengan kenaikan UMP DKI tahun 2023 sebesar 5,6 persen, Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh mengecam keras keputusan Pejabat Gubernur DKI (Heru Budi) yang tidak sensitif terhadap kehidupan buruh," tegas Said kepada awak media.

"Kenaikan (UMP) 5,6 persen masih di bawah nilai inflansi. Dengan demikian (Pj) Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh," kata Said.

Baca juga: Pemprov DKI: Pengusaha Setujui UMP DKI 2023 Naik Jadi Rp 4,9 Juta

Said mengatakan, kenaikan UMP seharusnya sebesar inflansi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi pada tahun berjalan. Menurut Said, kenaikan UMP DKI sebesar 5,6 persen tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil di Ibu Kota.

Sebab, menurut rincian buruh, biaya sewa rumah sudah Rp 900.000. Tansportasi dari rumah ke pabrik (pulang-pergi) dan pada hari libur, bersosialisasi dengan saudara dibutuhkan anggaran Rp 900.000.

Kemudian, makan di warteg tiga kali sehari dengan anggaran Rp 40.000 sekali makan, menghabiskan Rp 1,2 juta sebulan. Biaya listrik Rp 400.000 dan biaya komunikasi Rp 300.000, sehingga totalnya Rp 3,7 juta.

"Jika upah buruh DKI Rp 4,9 juta dikurangi Rp 3,7 juta hanya sisanya Rp 1,2 juta. Apakah cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan yang lain? Jadi dengan kenaikan 5,6 persen buruh DKI tetap miskin," kata Said.

Buruh pun tetap mendesak agar UMP DKI direvisi naik menjadi sebesar 10,55 persen sebagai jalan kompromi dari serikat buruh yang sebelumnya mengusulkan kenaikan 13 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com