JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberhentikan lima direktur PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dua di antaranya adalah Widi Amanasto dan Gunung Kartiko.
Widi dan Gunung diberhentikan dari jabatan sebagai direktur utama dan direktur bisnis PT Jakpro.
Untuk diketahui, Pemprov DKI merupakan pemilik saham mayoritas Jakpro. Adapun Pemprov DKI kini dipimpin Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono.
Baca juga: Heru Budi Copot Direktur Utama dan Direktur Bisnis Jakpro
Berdasarkan data di situs web bpbumd.jakarta.go.id, Pemprov DKI merupakan pemegang saham mayoritas Jakpro, yakni 99,998 persen.
Sementara itu, pemegang saham 0,002 persen Jakpro, yakni Perumda Pasar Jaya, BUMD milik Pemprov DKI lainnya.
Plt Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Fitria Rahadiani mengatakan, perombakan itu diputuskan melalui keputusan sirkuler atau keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham (RUPS).
Ia menyebutkan, keputusan itu sudah sesuai Pasal 91 Undang-Undang 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pasal itu berbunyi, "Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan".
Baca juga: Dirut hingga Direktur Bisnis Diberhentikan, Ini Susunan Baru Direksi Jakpro
Keputusan sirkuler menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat nama-nama di bawah ini:
• Widi Amanasto dari jabatan direktur utama
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.