JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberhentikan lima direktur PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dua di antaranya adalah Widi Amanasto dan Gunung Kartiko.
Widi dan Gunung diberhentikan dari jabatan sebagai direktur utama dan direktur bisnis PT Jakpro.
Untuk diketahui, Pemprov DKI merupakan pemilik saham mayoritas Jakpro. Adapun Pemprov DKI kini dipimpin Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono.
Baca juga: Heru Budi Copot Direktur Utama dan Direktur Bisnis Jakpro
Berdasarkan data di situs web bpbumd.jakarta.go.id, Pemprov DKI merupakan pemegang saham mayoritas Jakpro, yakni 99,998 persen.
Sementara itu, pemegang saham 0,002 persen Jakpro, yakni Perumda Pasar Jaya, BUMD milik Pemprov DKI lainnya.
Plt Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Fitria Rahadiani mengatakan, perombakan itu diputuskan melalui keputusan sirkuler atau keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham (RUPS).
Ia menyebutkan, keputusan itu sudah sesuai Pasal 91 Undang-Undang 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pasal itu berbunyi, "Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan".
Baca juga: Dirut hingga Direktur Bisnis Diberhentikan, Ini Susunan Baru Direksi Jakpro
Keputusan sirkuler menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat nama-nama di bawah ini:
• Widi Amanasto dari jabatan direktur utama
• Gunung Kartiko dari jabatan direktur bisnis
• Muhammad Taufiqurrachman dari jabatan direktur dukungan bisnis
• Leonardus W Wasono Mihardjo dari jabatan direktur keuangan dan TI
• Iwan Takwin dari jabatan direktur teknik dan pengembangan bisnis
Baca juga: Iwan Takwin Diangkat Jadi Direktur Utama Jakpro Gantikan Widi Amanasto
Kemudian, keputusan sirkuler menyetujui untuk mengangkat nama-nama sebagai berikut: