JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberhentikan lima direktur PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dua di antaranya adalah Widi Amanasto dan Gunung Kartiko.
Widi dan Gunung diberhentikan dari jabatan sebagai direktur utama dan direktur bisnis PT Jakpro.
Untuk diketahui, Pemprov DKI merupakan pemilik saham mayoritas Jakpro. Adapun Pemprov DKI kini dipimpin Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono.
Baca juga: Heru Budi Copot Direktur Utama dan Direktur Bisnis Jakpro
Berdasarkan data di situs web bpbumd.jakarta.go.id, Pemprov DKI merupakan pemegang saham mayoritas Jakpro, yakni 99,998 persen.
Sementara itu, pemegang saham 0,002 persen Jakpro, yakni Perumda Pasar Jaya, BUMD milik Pemprov DKI lainnya.
Plt Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Fitria Rahadiani mengatakan, perombakan itu diputuskan melalui keputusan sirkuler atau keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham (RUPS).
Ia menyebutkan, keputusan itu sudah sesuai Pasal 91 Undang-Undang 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pasal itu berbunyi, "Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan".
Baca juga: Dirut hingga Direktur Bisnis Diberhentikan, Ini Susunan Baru Direksi Jakpro
Keputusan sirkuler menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat nama-nama di bawah ini:
• Widi Amanasto dari jabatan direktur utama
• Gunung Kartiko dari jabatan direktur bisnis
• Muhammad Taufiqurrachman dari jabatan direktur dukungan bisnis
• Leonardus W Wasono Mihardjo dari jabatan direktur keuangan dan TI
• Iwan Takwin dari jabatan direktur teknik dan pengembangan bisnis
Baca juga: Iwan Takwin Diangkat Jadi Direktur Utama Jakpro Gantikan Widi Amanasto
Kemudian, keputusan sirkuler menyetujui untuk mengangkat nama-nama sebagai berikut:
• Iwan Takwin sebagai direktur utama perseroan
• I Gede Adi Adnyana T sebagai direktur perseroan
• Adrian Rusmana sebagai direktur perseroan
• Tuan Solihin sebagai direktur perseroan
• Adi Santosa sebagai direktur perseroan
• Dwi Wahyu Daryoto sebagai komisaris perseroan
"Dengan pembaharuan kepengurusan ini, diharapkan agar direksi bersama dewan komisaris mengupayakan percepatan pembangunan atas proyek-proyek strategis sesuai tata kelola perusahaan yang baik," kata Fitria dalam keterangannya, Senin (28/11/2022).
Dwi Wahyu Daryoto ditunjuk sebagai komisaris PT Jakpro. Dwi Wahyu pernah menjabat sebagai direktur utama PT Jakpro. Ia diangkat menjadi dirut Jakpro pada Juli 2018.
Dwi Wahyu kemudian mengundurkan diri pada Agustus 2021. Posisinya saat itu digantikan oleh Widi Amanasto.
Kini, bersamaan dengan Dwi diangkat menjadi komisaris, Widi diberhentikan dari jabatan dirut Jakpro.
Baca juga: Pernah Jadi Dirut, Dwi Wahyu Daryoto Kini Ditunjuk Jadi Komisaris Jakpro
Fitria tak mengungkapkan alasan secara jelas terkait penunjukkan kembali Dwi ke jajaran direksi PT Jakpro.
Ketika dimintai konfirmasi, Senin malam kemarin, Fitria hanya mengirimkan materi rilis.
Salah satu poin dari rilis itu menyebutkan,'perubahan susunan direksi dan komisaris PT Jakpro dilaksanakan atas pertimbangan penyegaran dalam struktur organisasi perusahaan dalam rangka perbaikan PT Jakpro secara menyeluruh untuk menghadapi tantangan bisnis ke depannya'.
Dwi Wahyu Daryoto merupakan contoh terbaru orang yang diberhentikan gubernur sebelumnya, Anies Baswedan, kemudian diangkat lagi oleh Heru Budi.
Kasus serupa dialami William P Sabandar. Sebelumnya, William diangkat menjadi komisaris PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta (Perseroda), pada 26 Oktober 2022.
"Penyegaran pada jajaran dewan komisaris diharapkan dapat memberikan arahan dan masukan kepada direksi, kaitannya dengan proses pembangunan MRT Jakarta fase 2 dan fase-fase berikutnya," kata Fitria dalam keterangannya, 26 November 2022.
Adapun William pernah menjabat sebagai Dirut PT MRT saat era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
William kemudian dicopot dari jabatannya sebagai direktur pada 22 Juli 2022. Posisinya saat itu digantikan Mohamad Aprindy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.