Merespons hal tersebut, Dinas Perhubungan DKI pun meminta Gowes untuk menarik sepeda-sepeda sewa di 33 titik di Jakarta.
Pemprov DKI kemudian mengumpulkan operator-operator yang bersedia melanjutkan layanan bike sharing.
"Kemarin tanggal 22 November (2022) ada beberapa operator yang berminat untuk masuk pengelolaan bike sharing di Jakarta dengan pola baru yang diatur dalam pergub," kata Syafrin.
Peraturan Gubernur (Pergub) yang dimaksud adalah Pergub 36 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan sepeda terintegrasi angkutan umum massal.
"Ada beberapa BUMD juga yang sudah berminat, tapi saya kurang paham list-nya," kata Syafrin.
(Penulis : M Chaerul Halim, Nirmala Maulana Achmad/ Editor : Irfan Maullana, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.