Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penganiaya Prada Indra Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/11/2022, 06:50 WIB
Ellyvon Pranita,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka penganiaya Prada Muhammad Indra Wijaya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispen AU) Marsma Indan Gilang Buldansyah.

Dalam kasus penganiyaan Prada Indra ini, Pomau Koopsud III, Biak, Papua telah menetapkan empat orang tersangka.

Baca juga: Mirip Kasus Brigadir J, Pengamat: Kematian Janggal Prada Indra di Papua Harus Diinvestigasi Ulang

Keeempat tersangka yang diduga merupakan senior Prada Indra tersebut ialah Prada SL, Prada MS, Pratu DD dan Pratu BG.

"Keempat tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan menyebabkan orang meninggal dengan ancaman hukuman 7 tahun dan juncto pasal 131 ayat (3) KUHPM tentang pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas sehingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman sembilan tahun," jelas Indan kepada Kompas.com, Senin (28/11/2022).

Tak hanya itu, keempat tersangka juga diancam sanksi administrasi berupa pemecatan atau dikeluarkan dari dinas kemiliteran.

Baca juga: Sempat Disebut Dehidrasi, Prada Indra Ternyata Tewas Dibina Senior

Indan menjelaskan motif penganiayaan yang dilakukan oleh keempat tersangka terhadap Prada Indra adalah tindakan pembinaan disiplin.

"Diduga tindakan kekerasan motifnya adalah pembinaan disiplin dari senior kepada junior," ujarnya.

Tindakan pembinaan disiplin dari senior kepada junior ini dialami oleh enam orang prajurit lainnya bersama dengan Indra.

Keenam prajurit yang mengalami tindakan kekerasan itu merupakan teman seangkatan almarhum.

Baca juga: 4 Prajurit TNI AU di Biak Tak Cuma Siksa Prada Indra, tapi Juga Aniaya 6 Junior Lain

Hal itu terungkap dalam penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Polisi Militer Angkatan Udara (Pomau) Komando Operasi Udara (Koopsud) III.

"Pada penyidikan kasus meninggalnya Prada Muhammad Indra Wijaya, Pomau Koopsud III, menemukan adanya tindakan kekerasan terhadap enam prajurit lainnya," ujar Indan.

Namun berbeda dengan nasib Prada Indra, enam prajurit lainnya masih dalam keadaan sehat sampai saat ini.

Diberitakan sebelumnya, Muhamad Indra Wijaya meninggal setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Manuhua Biak pada Sabtu (19/11/2022).

Prada Muhamad Indra Wijaya merupakan tamtama yang bertugas di Sekretariat Markas Koopsud III Biak.

Baca juga: Kisah Prada Indra, Dianiaya Senior hingga Pulang Tinggal Nama...

Koopsud III awalnya menginformasikan bahwa Prada Indra meninggal dunia karena dehidrasi berat akibat bermain futsal dalam durasi lama, yakni dari pukul 20.00 hingga 23.00 WIT.

Keluarga memercayai keterangan itu sampai akhirnya jenazah Indra tiba di rumah duka, Tangerang.

Melihat kondisi tubuh Prada Indra yang penuh luka, lebam, dan darah bercucuran, pihak keluarga meragukan penyebab kematian Prada Indra yang disebut karena dehidrasi.

Kematian Indra pun dianggap tak wajar. Akhirnya diketahui bahwa Prada Indra dianiaya empat seniornya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com