JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merombak susunan direksi PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Widi Amanasto dan Gunung Kartiko diberhentikan dari jabatan Direktur Utama dan Direktur Bisnis PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Kini Direktur Utama Jakpro dijabat Iwan Takwin.
Plt Kepala BP BUMD DKI Fitria Rahadiani mengatakan, pemberhentian itu diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Sirkuler atau keputusan para pemegang saham di luar RUPS.
"Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 91 Undang-Undang 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi, 'pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan'," kata Fitria dalam keterangannya, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Heru Budi Bongkar Jajaran Direksi Jakpro, Direktur Utama dan Direktur Bisnis Dicopot
Adapun Pemprov DKI yang kini dipimpin PJ Gubernur Heru Budi Hartono merupakan pemilik mayoritas saham Jakpro.
Fitria mengatakan, para pemegang saham menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat nama-nama di bawah ini:
1. Widi Amanasto dari jabatan direktur utama
2. Gunung Kartiko dari jabatan direktur bisnis
3. Muhammad Taufiqurrachman dari jabatan dkrektur dukungan bisnis
4. Leonardus W. Wasono Mihardjo dari jabatan direktur keuangan dan TI
5. Iwan Takwin dari jabatan direktur teknik dan pengembangan bisnis.
Baca juga: Iwan Takwin Diangkat Jadi Direktur Utama Jakpro Gantikan Widi Amanasto
Fitria tak mengungkapkan alasan secara jelas terkait penunjukkan kembali Dwi ke jajaran direksi PT Jakpro. Ketika dimintai konfirmasi, Senin malam kemarin, Fitria hanya mengirimkan materi rilis.
Salah satu poin dari rilis itu menyebutkan, perubahan susunan direksi dan komisaris PT Jakpro dilaksanakan atas pertimbangan penyegaran dalam struktur organisasi perusahaan dalam rangka perbaikan PT Jakpro secara menyeluruh untuk menghadapi tantangan bisnis ke depannya.
Perombakan direksi Pt Jakpro berlangsung tak lama setelah terjadinya polemik Kampung Susun Bayam yang tak kunjung dihuni oleh warga gusuran proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).
Warga gusuran bahkan sampai menuntut kejelasan dari PT Jakpro selaku pemilik aset. Puluhan warga melakukan aksi demonstrasi di depan gerbang masuk Kampung Susun Bayam pada Senin (21/11/2022). Beberapa di antaranya bahkan menginap di sana sampai Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Tak Lagi Rp 1,5 Juta, Tarif Sewa Kampung Susun Bayam untuk Korban Gusuran JIS Rp 500.000
Salah satu penyebab warga gusuran pembangunan JIS belum bisa menempati Kampung Susun Bayam ialah tarif sewa yang tak kunjung ditetapkan.