Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Habis Polemik Korban Gusuran JIS, Terbitlah Perombakan Direksi Jakpro

Kompas.com - 29/11/2022, 06:58 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merombak susunan direksi PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Widi Amanasto dan Gunung Kartiko diberhentikan dari jabatan Direktur Utama dan Direktur Bisnis PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Kini Direktur Utama Jakpro dijabat Iwan Takwin.

Plt Kepala BP BUMD DKI Fitria Rahadiani mengatakan, pemberhentian itu diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Sirkuler atau keputusan para pemegang saham di luar RUPS.

"Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 91 Undang-Undang 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi, 'pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan'," kata Fitria dalam keterangannya, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Heru Budi Bongkar Jajaran Direksi Jakpro, Direktur Utama dan Direktur Bisnis Dicopot

 

Adapun Pemprov DKI yang kini dipimpin PJ Gubernur Heru Budi Hartono merupakan pemilik mayoritas saham Jakpro.

Fitria mengatakan, para pemegang saham menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat nama-nama di bawah ini:

1. Widi Amanasto dari jabatan direktur utama

2. Gunung Kartiko dari jabatan direktur bisnis

3. Muhammad Taufiqurrachman dari jabatan dkrektur dukungan bisnis

4. Leonardus W. Wasono Mihardjo dari jabatan direktur keuangan dan TI

5. Iwan Takwin dari jabatan direktur teknik dan pengembangan bisnis.

Baca juga: Iwan Takwin Diangkat Jadi Direktur Utama Jakpro Gantikan Widi Amanasto

Fitria tak mengungkapkan alasan secara jelas terkait penunjukkan kembali Dwi ke jajaran direksi PT Jakpro. Ketika dimintai konfirmasi, Senin malam kemarin, Fitria hanya mengirimkan materi rilis.

Salah satu poin dari rilis itu menyebutkan, perubahan susunan direksi dan komisaris PT Jakpro dilaksanakan atas pertimbangan penyegaran dalam struktur organisasi perusahaan dalam rangka perbaikan PT Jakpro secara menyeluruh untuk menghadapi tantangan bisnis ke depannya.

Polemik Kampung Susun Bayam

Perombakan direksi Pt Jakpro berlangsung tak lama setelah terjadinya polemik Kampung Susun Bayam yang tak kunjung dihuni oleh warga gusuran proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).

Warga gusuran bahkan sampai menuntut kejelasan dari PT Jakpro selaku pemilik aset. Puluhan warga melakukan aksi demonstrasi di depan gerbang masuk Kampung Susun Bayam pada Senin (21/11/2022). Beberapa di antaranya bahkan menginap di sana sampai Rabu (23/11/2022).

Baca juga: Tak Lagi Rp 1,5 Juta, Tarif Sewa Kampung Susun Bayam untuk Korban Gusuran JIS Rp 500.000

Salah satu penyebab warga gusuran pembangunan JIS belum bisa menempati Kampung Susun Bayam ialah tarif sewa yang tak kunjung ditetapkan.

Community Development Specialist PT Jakpro Hifdzi mengatakan pihaknya dan Pemprov DKI Jakarta menginginkan agar tarif yang dipatok tidak memberatkan masyarakat.

"Agar ini bisa mengakomodir kemampuan warga, kami koordinasi sama Pemprov juga," tutur Hifdzi.

Jakpro sebelumnya menawarkan harga sewa unit Kampung Susun Bayam, sebesar Rp 1,5 juta per bulan kepada warga.

Namun warga menolak. Menurut Ketua Kelompok Tani Warga Kampung Bayam Madani, M Furkhon, penetapan harga sewa itu sangat tinggi dan memberatkan bagi warga.

"Kami kaget. Bagaimana dengan kemampuan kami," kata Furkhon kepada Kompas.com, Jumat (25/11/2022).

Furkhon pun menyesalkan langkah Jakpro yang menetapkan tarif sewa selangit. Padahal, menurut dia, warga Kampung Bayam kooperatif sejak awal akan digusur untuk proyek pembangunan JIS.

Baca juga: Proses Berliku Warga Kampung Bayam Tempati Rusunawa yang Dijanjikan Pemprov DKI

 

Saat itu, kata Fukhron, warga secara sukarela memindahkan perabotan ke hunian sementara karena dijanjikan akan mendapat unit di rusun.

"Semestinya dalam tiga tahun ini kan sudah ada kepastian buat kami. Keinginan kami itu, iya boleh (tarif sewa) buat perawatan dan sebagainya, (tapi) dengan nominal yang memang harus sepadan dengan kami," ungkap Furkhon.

Warga, lanjut dia, hanya bergantung pada mata pencaharian yang tak menentu mulai dari memulung, kerja serabutan, bahkan menganggur. Jika ingin ada biaya sewa untuk menempati Kampung Susun Bayam, warga seharusnya diberitahu sejak awal.

Sayangnya, kata dia, pihak terkait justru tak pernah menyebutkan soal biaya untuk menghuni Kampung Susun Bayam Karenanya, warga terkejut saat ditetapkannya biaya sewa sebesar Rp 1,5 juta itu.

"Sewa katanya untuk dikembalikan lagi ke proses pemeliharaan. Hal ini kan menurut kami tidak masuk akal. Kami bisa kok mengeluarkan tenaga untuk pemeliharaan," jelas Furkhon.

Belakangan, Jakpro tak lagi mematok tarif sewa Kampung Susun Bayam sebesar Rp 1,5 juta per bulan kepada warga gusuran pembangunan JIS. Besaran tarif sewa Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, akan mengacu pada Pergub DKI Nomor 55 Tahun 2018.

"Jadi besaran tarif ini akan mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018. Jadi bukan lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian Jakpro," ujar VP Corporate Secretary Syachrial Syarif, dikutip dari TribunJakarta.com, Minggu (27/11/2022).

Adapun Kepala Dinas DPRKP DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, besaran tarif sewa Kampung Susun bayam direncanakan sebesar Rp 500.000 per bulan untuk warga terprogram dan Rp 765.000 per bulan untuk warga umum.

"Kalau terprogram, itu yang terdampak kegiatan penataan kota. Kalau umum, ada warga secara sadar memilih rumah susun sebagai tempat tinggal," ucap Sarjoko di Balai Kota DKI, Senin (26/11/2022).

Ia menyatakan, warga yang tergusur karena pembangunan JIS tergolong jenis terprogram sehingga mereka akan dikenakan tarif Rp 500.000 per bulan.

"Mestinya bisa (warga tergusur pembangunan JIS) masuk ke situ (golongan terprogram)," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com