TANGERANG, KOMPAS.com - Pengusutan kasus kematian prajurit TNI AU Muhammad Indra Wijaya masih terus berlanjut hingga saat ini.
Satu per satu fakta terkait kematian Prada Indra yang penuh kejanggalan pun mulai terkuak.
Meski belum dipastikan secara jelas penyebab kematian Prada Indra, tetapi korban diduga tewas setelah dianiaya rekannya sesama prajurit saat bertugas di Markas Komando Operasi Udara III (Makoopsud III) Biak, Papua.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispen AU) Marsma Indan Gilang Buldansyah mengungkapkan dugaan motif penganiyaan terhadap Prada Muhammad Indra Wijaya.
Meskipun belum dipastikan secara jelas apa penyebab utama meninggalnya Prada Indra, tetapi pihak TNI AU membenarkan telah terjadi penganiayaan terhadap korban.
"Diduga tindakan kekerasan motifnya adalah pembinaan disiplin dari senior kepada junior," ujar Indan kepada Kompas.com, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Sempat Disebut Dehidrasi, Prada Indra Ternyata Tewas Dibina Senior
Dalam kasus penganiyaan Prada Indra ini, Pomau Koopsud III, Biak, Papua telah menetapkan empat orang tersangka.
Keeempat tersangka yang diduga merupakan senior Prada Indra tersebut adalah Prada SL, Prada MS, Pratu DD dan Pratu BG.
Saat ini keempat tersangka telah ditahan guna penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: 4 Prajurit TNI AU yang Aniaya Prada Indra hingga Tewas Jadi Tersangka
Tindakan pembinaan disiplin dari senior kepada junior ini dialami oleh enam orang prajurit lainnya bersama dengan Indra.
Keenam prajurit yang mengalami tindakan kekerasan itu merupakan teman seangkatan almarhum.
Hal itu terungkap dalam penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Polisi Militer Angkatan Udara (Pomau) Komando Operasi Udara (Koopsud) III.
Baca juga: 4 Prajurit TNI AU di Biak Tak Cuma Siksa Prada Indra, tapi Juga Aniaya 6 Junior Lain
"Pada penyidikan kasus meninggalnya Prada Muhammad Indra Wijaya, Pomau Koopsud III, menemukan adanya tindakan kekerasan terhadap enam prajurit lainnya," ujar Indan.
Namun, berbeda dengan nasib Prada Indra, enam prajurit lainnya masih dalam keadaan sehat sampai saat ini.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan menyebabkan orang meninggal dengan ancaman hukuman 7 tahun dan juncto Pasal 131 Ayat (3) KUHPM tentang pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas sehingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman sembilan tahun.