BEKASI, KOMPAS.com - Usai sudah perburuan polisi untuk menangkap AD (28), seorang predator anak yang "menyusup" sebagai guru di salah satu SD Negeri di Jatirasa, Kota Bekasi.
AD ditangkap setelah buron hampir satu bulan. Ia diringkus karena diduga kuat melecehkan anak muridnya sendiri.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki menjelaskan, predator anak itu ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Sagulung, Riau pada Sabtu (26/11/2022) lalu.
Baca juga: Buron Hampir Sebulan, Guru SD di Bekasi yang Cabuli Siswinya Ditangkap Polisi
"Aksi pelecehan anak ini terjadi pada 3 November lalu. Pelaku ditangkap pada tanggal 26 November, Sabtu kemarin," ucap Hengki kepada awak media di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (28/11/2022).
Sebelum AD ditangkap di Riau, tersangka juga sempat bersembunyi di rumah rekannya di wilayah Sumatera Utara.
Hal ini yang membuat perburuan AD menjadi sedikit menemui sedikit kendala.
Hengki menuturkan, begitu AD ditangkap, polisi langsung menggali keterangan dari predator anak tersebut.
Dari keterangan AD, pelecehan terjadi ketika anak muridnya sendiri sedang melaksanakan ujian sekolah.
"Modusnya, korban sedang ujian yang mana tersangka mengawasi korban yang sedang ujian. Tak lama kemudian, pelaku menyuruh korban duduk di belakang dan dilecehkan," imbuh Hengki.
Baca juga: Alasan Guru SD di Bekasi Cabuli Murid: Tiba-Tiba Tangan Saya Bergerak
Orangtua korban yang mengetahui anaknya dilecehkan, langsung melapor ke polisi. Sementara AD langsung kabur begitu dipecat oleh pihak sekolah.
Berbekal laporan tersebut, polisi terus melacak keberadaan AD. Hasilnya, AD berhasil ditangkap dan langsung digiring ke Mapolres Bekasi Kota.
Sementara itu, AD membeberkan alasan di balik aksi bejatnya tersebut. Menurut dia, semua pelecehan yang ia lakukan di luar kendali dirinya sendiri.
"Sebetulnya enggak sengaja, karena pada saat (pelecehan) itu, dia (korban) ada di pangkuan saya, tapi tiba-tiba tangan saya itu bergerak," kata dia.
Sejauh ingatan AD, ada tiga korban yang ia lecehkan. Tiga korban itu merupakan anak-anak yang bersekolah di salah satu SD Negeri di wilayah Jatirasa.
Korban terakhir masih kelas 2 SD
Baca juga: Guru SD Predator Anak di Bekasi Ditangkap, Polisi: Korban Ada yang Masih Kelas 2 SD
Adapun Hengki menjelaskan, bahwa korban terakhir dari tindakan bejat AD merupakan siswi yang masih berusia 7 tahun.
"Korban masih berusia 7 tahun, kelas 2 SD," jelasnya.
Sejauh ini, polisi mencatat 8 korban anak-anak yang dilecehkan oleh AD.
Dari 8 orang tersebut, 3 di antaranya sudah melapor polisi, sementara 5 lainnya sedang diproses dan diassesment oleh KPAD dan unit PPA.
"Ada 8 korban, namun baru 3 korban yang diperiksa, 5 lagi menyusul karena pihak keluarga tidak mau membuat laporan. Nanti teknisnya akan kami lakukan oleh KPAD dan PPA. Kami akan datang ke rumah korban," jelas Hengki.
Ia mengimbau kepada orangtua, apabila ada anaknya yang pernah menjadi korban dari tindakan AD, segera melapor ke polisi.
"Kalau ada yang merasa menjadi korban, silakan melapor, karena siapa pun identitas korban atau keluarga korban, akan kami lindungi. Tidak perlu malu," ucapnya.
Sementara itu, AD yang kini ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota akan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun hingga 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.