JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengatakan saat ini semakin banyak pelanggar lalu lintas (lalin) di Jakarta setelah tilang manual dihapus dan diganti menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Untuk diketahui, peniadaan tilang manual merupakan instruksi langsung Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Peniadaan tilang manual ini memunculkan fenomena pengendara lebih berani melanggar walaupun ada petugas di lapangan. Pasalnya, para pelanggar mengetahui bahwa mereka hanya akan ditegur.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman berujar, saat ini selain pelanggaran lalin, yang dilakukan pengendara umumnya juga melepas dan memalsukan pelat nomor kendaraan.
Baca juga: Perbanyak Kamera ETLE, Polda Metro: Kalau Tilang Manual kayak Kucing-kucingan
Perbuatan itu diduga dilakukan pengendara agar tidak terkena tilang dengan kamera ETLE yang saat ini terpasang di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
"Fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas pelat nomor dan memalsukan pelat nomor," ujar Latif, Senin (28/11/2022).
Untuk menyikapi hal tersebut, Polda Metro Jaya pun kembali menerapkan tilang manual khusus untuk menindak pengendara yang mencabut pelat nomor kendaraannya. Sebabnya, melepas pelat nomor kendaraan merupakan pelanggaran serius.
"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," kata Latif.
Latif mengatakan tindakan mencopot pelat nomor kebanyakan dilakukan oleh kendaraan roda dua. Sementara itu kendaraan roda empat kerap menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan bermotor.
Baca juga: Ketika Sistem E-TLE Belum Sempurna, Salah Tilang atas Pelanggaran yang Tidak Pernah Dilakukan...
"Rata rata kebanyakan sekarang pelat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan pelat nomor. Kami akan hentikan, diperiksa. Kalau tidak sesuai kami tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya," ujar dia.
Lebih lanjut Latif mengatakan polisi khawatir kendaraan yang pelat nomornya dicopot merupakan kendaraan yang terlibat dalam tindak kriminal. Sebab tindakan mencopot pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu kerap kali dilakukan pelaku kejahatan.
Oleh karena itu, polisi akan mengambil tindakan tegas dengan menyita kendaraan bermotor tersebut.
"Nah, kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan bisa digunakan untuk kejahatan sehingga akan kami lakukan penyitaan kendaraan," tutur dia.
Polda Metro Jaya pun terus berupaya untuk memperbanyak kamera ETLE untuk menindak pelanggar lalu lintas di Jakarta.
Baca juga: Pelanggar Lalin di Buncit Cuma Nyengir Saat Ditegur Polisi karena Tak Ada Tilang Manual
"Instruksi Kapolri tilang elektronik harus segera, langkah yang terbaik mendisiplinkan daripada masyarakat. Kalau masih manual istilahnya kayak kucing-kucingan," ujar Latif.