JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya memutuskan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2023 naik 5,6 persen atau setara Rp 4,9 juta.
Pengumuman kenaikan UMP DKI 2023 berlangsung Senin (28/11/2022), bersamaan dengan pengesahan nilainya.
Usai nilai UMP itu diumumkan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta memberikan tanggapan.
Keduanya menuntut UMP DKI 2023 naik dengan persentase yang berbeda.
Baca juga: Tok! UMP DKI Jakarta 2023 Naik Jadi Rp 4,9 Juta
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah menyebutkan, UMP DKI 2023 naik menjadi Rp 4,9 juta.
Hal itu diungkapkan Andri usai rapat pimpinan di Balairung Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin kemarin.
"Insya Allah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.901.798," kata Andri kepada wartawan.
Baca juga: UMP DKI 2023 Naik Jadi Rp 4,9 Juta, tetapi Ditolak Pengusaha dan Buruh
Namun, lanjut Andri, hal itu masih menunggu finalisasi.
"Insya Allah hari ini (diumumkam). Nanti kalau oke, baru nanti diumumkan," kata Andri.
Senin malam, besaran UMP DKI 2023 disebut sudah melalui tahap finalisasi.
"Sudah (finalisasi) dong. Sudah ada Surat Keputusan Gubernurnya," ujar Andri saat dikonfirmasi, Senin malam.
Baca juga: UMP DKI 2023 Naik 5,6 Persen, KSPI: Heru Budi Tak Sensitif Terhadap Hidup Buruh
Penetapan UMP DKI 2023 itu diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022.
"(UMP DKI 2023) sebesar Rp 4.901.798. Angka ini naik sebesar Rp 259.944 dari UMP tahun 2022 lalu yaitu Rp 4.641.854," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Andri berujar nilai UMP DKI 2022 sebesar Rp 4.641.854 yang diputuskan dengan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 menjadi baseline Pemprov dalam menentukan UMP 2023.
Penentuan nilai UMP DKI 2023 sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.