"Di dalam sidang Dewan Pengupahan (DKI), kami sudah menyepakati baseline yang menjadi perhitungan UMP tahun 2023 adalah Rp 4,6 juta sekian," katanya.
Baca juga: Drama Kenaikan UMP DKI 2023, Sudah Ditetapkan 5,6 Persen Pengusaha Tetap Minta 2,62 Persen
Saat ditanya apakah nilai Rp 4,6 yang dijadikan landasan itu tercantum dalam Kepgub yang diteken eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Andri membenarkannya.
"Iya, iya (Rp 4,6 juta yang dijadikan landasan nilai UMP DKI 2023 menggunakan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 yang diteken Anies)," ucap Andri.
Padahal, nilai UMP DKI tahun 2022 masih berpolemik. Kepgub Nomor 1517 Nomor 2021 digugat Apindo DKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hasilnya, Pemprov DKI diminta membatalkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 dan diminta menurunkan UMP DKI 2022 menjadi Rp 4,5 juta.
Tak tinggal diam, Pemprov DKI mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Namun, PTTUN justru menguatkan keputusan PTUN soal menurunkan UMP DKI 2022 menjadi Rp 4,5 juta.
Pemprov DKI diketahui belum mengajukan kasasi hingga saat ini.
Sementara itu, Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono sebelumnya memang mengaku akan fokus pada penentuan nilai UMP DKI 2023.
Ia tak ambil pusing berkait polemik nilai UMP DKI 2022.
"Saya mikir yang ke depan aja deh, yang (UMP DKI) 2023 dulu," ungkap Heru, 24 November 2022.
Sementara itu, menurut Andri, unsur pengusaha telah menyetujui besaran UMP DKI 2023.
"Sampai dengan saat ini ya, kami sudah melakukan komunikasi dengan pengusaha. Insya Allah pengusaha menerima (kenaikan UMP DKI 2023) di angka 5,6 persen," ucapnya.
Kenaikan UMP DKI yang ditetapkan Pemprov DKI itu lebih besar dari usul yang disampaikan pengusaha.
Unsur pengusaha perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan UMP DKI 2023 naik 2,6 persen atau setara Rp 4.763.293.
Sementara itu, unsur pengusaha perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kadin DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,11 persen atau setara Rp 4.879.053.