JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo atau Jakpro tidak lagi mematok tarif sewa Kampung Susun Bayam sebesar Rp 1,5 juta per bulan kepada warga korban gusuran pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).
Besaran tarif sewa Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, akan mengacu pada Pergub DKI Nomor 55 Tahun 2018.
"Jadi besaran tarif ini akan mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018. Jadi bukan lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian Jakpro," ujar VP Corporate Secretary Syachrial Syarif, Minggu (27/11/2022).
Baca juga: Perkembangan Relokasi Kampung Susun Bayam, Tarif Sewa Turun Tapi Sebagian Warga Masih Keberatan
Adapun dalam Pergub tersebut tertera bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015, ditetapkan tarif retribusi pelayanan perumahan.
Di dalamnya berisi besaran tarif sewa bulanan rumah susun sewa sederhana (rusunawa) yang ada di Jakarta dari Sukapura sampai Kapuk Muara.
"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 145 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan penyesuaian," demikian bunyi Pergub tersebut dikutip Selasa (29/11/2022).
Pergub DKI Nomor 55 Tahun 2018 mengatur mengenai penyesuaian tarif retribusi pelayanan perumahan. Dalam Pergub yang ditandatangani eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 30 Mei 2018, itu ditetapkan setiap daerah wajib mengikuti acuan harga yang sudah diatur.
Baca juga: Tak Lagi Rp 1,5 Juta, Tarif Sewa Kampung Susun Bayam untuk Korban Gusuran JIS Rp 500.000
"Peraturan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta," demikian bunyi Pergub DKI Nomor 55 Tahun 2018 pasal 2.
Berikut rincian tarif retribusi rusunawa erdasarkan aturan tersebut.
Tipe 30 terprogram:
Lantai 1: 372.000/bulan
Lantai 2: 347.000/bulan
Lantai 3: 322.000/bulan
Lantai 4: 297.000/bulan
Lantai 5: 273.000/bulan
Umum:
Lantai 1: 635.000/bulan
Lantai 2: 610.000/bulan
Lantai 3: 585.000/bulan
Lantai 4: 560.000/bulan
Lantai 5: 535.000/bulan
Tipe 36 terprogram:
Lantai 1: 394.000/bulan
Lantai 2: 369.000/bulan
Lantai 3: 344.000/bulan
Lantai 4: 319.000/bulan
Lantai 5: 294.000/bulan
Baca juga: Jakpro Tak Lagi Patok Tarif Sewa Kampung Susun Bayam Rp 1,5 Juta Per Bulan