Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakpro Pakai Pergub Era Anies untuk Tentukan Tarif Sewa Kampung Susun Bayam

Kompas.com - 29/11/2022, 09:00 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo atau Jakpro tidak lagi mematok tarif sewa Kampung Susun Bayam sebesar Rp 1,5 juta per bulan kepada warga korban gusuran pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).

Besaran tarif sewa Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, akan mengacu pada Pergub DKI Nomor 55 Tahun 2018.

"Jadi besaran tarif ini akan mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018. Jadi bukan lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian Jakpro," ujar VP Corporate Secretary Syachrial Syarif, Minggu (27/11/2022).

Baca juga: Perkembangan Relokasi Kampung Susun Bayam, Tarif Sewa Turun Tapi Sebagian Warga Masih Keberatan

Adapun dalam Pergub tersebut tertera bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015, ditetapkan tarif retribusi pelayanan perumahan.

Di dalamnya berisi besaran tarif sewa bulanan rumah susun sewa sederhana (rusunawa) yang ada di Jakarta dari Sukapura sampai Kapuk Muara.

"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 145 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan penyesuaian," demikian bunyi Pergub tersebut dikutip Selasa (29/11/2022).

Pergub DKI Nomor 55 Tahun 2018 mengatur mengenai penyesuaian tarif retribusi pelayanan perumahan. Dalam Pergub yang ditandatangani eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 30 Mei 2018, itu ditetapkan setiap daerah wajib mengikuti acuan harga yang sudah diatur.

Baca juga: Tak Lagi Rp 1,5 Juta, Tarif Sewa Kampung Susun Bayam untuk Korban Gusuran JIS Rp 500.000

"Peraturan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta," demikian bunyi Pergub DKI Nomor 55 Tahun 2018 pasal 2.

Berikut rincian tarif retribusi rusunawa erdasarkan aturan tersebut.

Tipe 30 terprogram:

Lantai 1: 372.000/bulan
Lantai 2: 347.000/bulan
Lantai 3: 322.000/bulan
Lantai 4: 297.000/bulan
Lantai 5: 273.000/bulan

Umum:

Lantai 1: 635.000/bulan
Lantai 2: 610.000/bulan
Lantai 3: 585.000/bulan
Lantai 4: 560.000/bulan
Lantai 5: 535.000/bulan

Tipe 36 terprogram:

Lantai 1: 394.000/bulan
Lantai 2: 369.000/bulan
Lantai 3: 344.000/bulan
Lantai 4: 319.000/bulan
Lantai 5: 294.000/bulan

Baca juga: Jakpro Tak Lagi Patok Tarif Sewa Kampung Susun Bayam Rp 1,5 Juta Per Bulan

Umum:

Lantai 1: 765.000/bulan
Lantai 2: 715.000/bulan
Lantai 3: 665.000/bulan
Lantai 4: 615.000/bulan
Lantai 5: 565.000/bulan

Sementara untuk rusun dengan tower minimal 6 lantai yang tarifnya belum ditetapkan ialah sebagai berikut.

Tipe 30 terprogram:

Lantai untuk hunian atau untuk disabilitas: Rp 300.000/bulan
Lantai untuk usaha: Rp 15.000/meter/bulan

Umum:

Lantai dasar untuk hunian disabilitas: Rp 460.000/bulan
Lantai untuk usaha: Rp 15.000/meter/bulan
Tipe 36 untuk masyarakat berpenghasilan Rp 2,5 juta hingga Rp 4,5 juta:
Lantai untuk hunian atau untuk disabilitas: Rp 765.000/bulan
Lantai untuk usaha: Rp 15.000/meter/bulan

Tipe 36 untuk masyarakat berpenghasilan Rp 4,5 juta hingga Rp 7 juta:

Lantai untuk hunian atau untuk disabilitas: Rp 1.500.000/bulan
Lantai untuk usaha: Rp 15.000/meter/bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com