Namun, dalam perjalanannya, sistem itu diubah. Penumpang harus membayar dua kali, yakni saat hendak naik dan dan ketika turun dari bus transjakarta.
“Ternyata diubah tuh sistem dan dibuat tap in -tap out. Itu yang kita pertanyakan,” ujar Musa.
Selain itu, Musa menyoroti sistem pembayaran PT Transjakarta. Transaksi elektronik atau payment gateway itu dilakukan dengan pihak ketiga, tetapi bukan PT Bank DKI.
Idealnya, kata Musa, PT Transjakarta bekerja sama dengan PT Bank DKI untuk mengelola payment gateway.
“Jadi uangnya masuk ke dia dulu. Seharusnya kan kalau ada iktikad baik PT Transjakarta kan bisa bekerja sama dengan PT Bank DKI kan, karena Bank DKI punya izin payment gateway,” tutur Musa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.