JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta, Musa Emyus pada Selasa (29/11/2032).
Emyus merupakan pelapor dugaan korupsi pemotongan saldo pada penerapan sistem tap in dan tap out Transjakarta.
Kuasa hukum Emyus, Ari Subagyo Wibowo mengatakan, kliennya telah memenuhi panggilan KPK dan langsung menjalani pemeriksaan sejak kedatangan pada pukul 10.00 WIB.
"Hari ini pelapor kasus dugaan korupsi di Transjakarta dipanggil KPK. Datang sekitar jam 10.00 WIB sampai 11.30 WIB pemeriksaan masih berlangsung," kata Ari dalam keterangannya, Selasa.
Baca juga: PT Transjakarta Dilaporkan ke KPK Terkait Sistem Tap In dan Tap Out
Menurut Ari, kliennya juga turut menyerahkan dokumen yang dinilai bisa menjadi alat bukti tambahan untuk mengungkap dugaan kasus korupsi tersebut.
"Mau nyampaikan bukti tambahan berupa dokumen. Ini adalah permintaan penyidik KPK," kata dia.
Kendati demikian, Ari belum dapat memastikan kasus dugaan korupsi tap in- tap out yang ditangani KPK sudah sampai tahap mana.
Dugaan korupsi tap in tap out
Musa Emyus didampingi lembaga perkumpulan Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia melaporkan dugaan korupsi Transjakarta ke KPK pada Senin (14/11/2022).
PT Transjakarta dilaporkan atas dugaan korupsi pemotongan saldo pada penerapan sistem tap in dan tap out.
Sistem baru itu diterapkan Transjakarta sejak awal Oktober untuk menerapkan tarif intergrasi dengan moda angkutan lain yakni MRT dan LRT.
Namun, banyak penumpang mengeluh karena saldo di dalam kartu uang elektronik terpotong dua kali.
“Ternyata ada indikasi (korupsi), karena pada awal Oktober ada pemotongan dua kali, tap in -nya dipotong tap out-nya dipotong. Nah itu yang kita pertanyakan, sudah kita buatkan laporannya,” kata Musa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/11/2022).
Baca juga: Melihat Halte Transjakarta Tosari yang Disebut bak Kapal Pesiar Megah...
Musa mengatakan, sebagai mantan anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta, ia bersama teman-temannya mengusulkan pembentukan PT Transjakarta.
Mulanya, anak perusahaan daerah itu menerapkan pembayaran single tarif. Pembayaran hanya dilakukan satu kali pada saat pengguna masuk halte dan menempelkan kartu mereka.
Namun, dalam perjalanannya, sistem itu diubah. Penumpang harus membayar dua kali, yakni saat hendak naik dan dan ketika turun dari bus transjakarta.
“Ternyata diubah tuh sistem dan dibuat tap in -tap out. Itu yang kita pertanyakan,” ujar Musa.
Selain itu, Musa menyoroti sistem pembayaran PT Transjakarta. Transaksi elektronik atau payment gateway itu dilakukan dengan pihak ketiga, tetapi bukan PT Bank DKI.
Idealnya, kata Musa, PT Transjakarta bekerja sama dengan PT Bank DKI untuk mengelola payment gateway.
“Jadi uangnya masuk ke dia dulu. Seharusnya kan kalau ada iktikad baik PT Transjakarta kan bisa bekerja sama dengan PT Bank DKI kan, karena Bank DKI punya izin payment gateway,” tutur Musa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.