Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelapor Dugaan Korupsi Transjakarta Dipanggil KPK, Sampaikan Bukti Tambahan

Kompas.com - 29/11/2022, 12:32 WIB
M Chaerul Halim,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta, Musa Emyus pada Selasa (29/11/2032).

Emyus merupakan pelapor dugaan korupsi pemotongan saldo pada penerapan sistem tap in dan tap out Transjakarta.

Kuasa hukum Emyus, Ari Subagyo Wibowo mengatakan, kliennya telah memenuhi panggilan KPK dan langsung menjalani pemeriksaan sejak kedatangan pada pukul 10.00 WIB.

"Hari ini pelapor kasus dugaan korupsi di Transjakarta dipanggil KPK. Datang sekitar jam 10.00 WIB sampai 11.30 WIB pemeriksaan masih berlangsung," kata Ari dalam keterangannya, Selasa.

Baca juga: PT Transjakarta Dilaporkan ke KPK Terkait Sistem Tap In dan Tap Out

Menurut Ari, kliennya juga turut menyerahkan dokumen yang dinilai bisa menjadi alat bukti tambahan untuk mengungkap dugaan kasus korupsi tersebut.

"Mau nyampaikan bukti tambahan berupa dokumen. Ini adalah permintaan penyidik KPK," kata dia.

Kendati demikian, Ari belum dapat memastikan kasus dugaan korupsi tap in- tap out yang ditangani KPK sudah sampai tahap mana.

Dugaan korupsi tap in tap out

Musa Emyus didampingi lembaga perkumpulan Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia melaporkan dugaan korupsi Transjakarta ke KPK pada Senin (14/11/2022). 

PT Transjakarta dilaporkan atas dugaan korupsi pemotongan saldo pada penerapan sistem tap in dan tap out.

Sistem baru itu diterapkan Transjakarta sejak awal Oktober untuk menerapkan tarif intergrasi dengan moda angkutan lain yakni MRT dan LRT. 

Namun, banyak penumpang mengeluh karena saldo di dalam kartu uang elektronik terpotong dua kali.

“Ternyata ada indikasi (korupsi), karena pada awal Oktober ada pemotongan dua kali, tap in -nya dipotong tap out-nya dipotong. Nah itu yang kita pertanyakan, sudah kita buatkan laporannya,” kata Musa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/11/2022).

Baca juga: Melihat Halte Transjakarta Tosari yang Disebut bak Kapal Pesiar Megah...

Musa mengatakan, sebagai mantan anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta, ia bersama teman-temannya mengusulkan pembentukan PT Transjakarta.

Mulanya, anak perusahaan daerah itu menerapkan pembayaran single tarif. Pembayaran hanya dilakukan satu kali pada saat pengguna masuk halte dan menempelkan kartu mereka.

Namun, dalam perjalanannya, sistem itu diubah. Penumpang harus membayar dua kali, yakni saat hendak naik dan dan ketika turun dari bus transjakarta.

“Ternyata diubah tuh sistem dan dibuat tap in -tap out. Itu yang kita pertanyakan,” ujar Musa.

Selain itu, Musa menyoroti sistem pembayaran PT Transjakarta. Transaksi elektronik atau payment gateway itu dilakukan dengan pihak ketiga, tetapi bukan PT Bank DKI.

Idealnya, kata Musa, PT Transjakarta bekerja sama dengan PT Bank DKI untuk mengelola payment gateway.

“Jadi uangnya masuk ke dia dulu. Seharusnya kan kalau ada iktikad baik PT Transjakarta kan bisa bekerja sama dengan PT Bank DKI kan, karena Bank DKI punya izin payment gateway,” tutur Musa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com