JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Musa Emyus, pelapor dugaan korupsi pemotongan saldo pada penerapan sistem tap in dan tap out Transjakarta, pada Selasa (29/11/2022) siang.
Mantan anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta itu diperiksa oleh penyidik KPK sejak pukul 10.00 WIB.
Kuasa hukum Musa Emyus, Ari Subagyo Wibowo mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya itu berkaitan dengan perkembangan kebijakan tap in dan tap out di lapangan.
Baca juga: Pengguna Transjakarta Keluhkan Halte Bundaran HI: Sempit, Tak Ada Toilet, dan Becek jika Hujan Deras
Nyatanya, masih ada pemotongan dalam kebijakan tap in dan tap out.
"Tadi pemeriksaannya lebih pada perkembangan di lapangan, apakah masih ada pemotongan atau tidak. Ternyata itu masih ada pemotongan, itulah yang kami sampaikan, jadi hanya seputar itu," kata Ari saat dihubungi, Kompas.com, Selasa.
Kemudian, Ari menilai, Transjakarta hanya menyosialisasikan kebijakan tap in-tap out, tanpa penjelasan pemotongan saldo.
Padahal, kata Ari, dalam penerapan kebijakan itu, saldo para penumpang banyak yang terpotong.
"Terus kami menginformasikan terakhir dia (Transjakarta) ngasih sosialialisasi tap in-tap out dari jaklinko, tapi dia enggak bisa ngejelasin. Harusnya kan tidak ada pemotongan," kata Ari.
Baca juga: Melihat Halte Transjakarta Tosari yang Disebut bak Kapal Pesiar Megah...
"Mereka hanya jelasin hanya tap in-tap out doang, itu juga enggak benar," sambung dia.
Untuk itu, dikatakan Ari, Transjakarta sejatinya harus bertanggung jawab atas kekeliruan penerapan kebijakan tap in dan tap out-nya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.