JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara terhadap rencana Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggugat nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023.
Untuk diketahui, KSPI berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas nilai UMP DKI 2023 yang naik 5,6 persen atau menjadi Rp 4,9 juta.
Heru mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menentukan nilai UMP 2023 berdasarkan aturan resmi.
Pemprov DKI diketahui mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 untuk menentukan nilai UMP 2023.
"Kan penetapannya (nilai UMP DKI 2023) sudah sesuai dengan arahan dari Permenaker (Nomor 18 Tahun 2022)," kata Heru di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: KSPI Berencana Gugat Nilai UMP DKI 2023 ke PTUN
Ia pun mempersilakan unsur buruh untuk melayangkan gugatan atau menggelar unjuk rasa. Menurut Heru, kedua aksi itu merupakan hak buruh.
"Iya, enggak apa-apa, itu hak mereka (buruh)," ucap dia.
Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal menyebutkan, pihaknya akan melayangkan gugatan pekan depan.
Kata dia, selain menggugat nilai UMP DKI 2023, KSPI juga akan menggelar unjuk rasa di Balai Kota DKI pekan depan.
"Partai Buruh dan organisasi serikat buruh DKI akan (melayangkan) gugatan ke PTUN DKI dan (menggelar) aksi ke Balai Kota DKI minggu depan," sebut Said kepada awak media, Selasa.
Adapun KSPI hendak melayangkan gugatan karena nilai UMP DKI 2023 tidak sesuai permintaan buruh, yakni UMP DKI 2023 naik 10,55 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah sebelumnya menyebutkan, besaran UMP 2023 sudah melalui tahap finalisasi.
"Sudah (finalisasi) dong. Sudah ada surat keputusan gubernurnya," ujar Andri saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2022) malam.
UMP DKI 2023 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022.
"(UMP DKI 2023) sebesar Rp 4.901.798. Angka ini naik sebesar Rp 259.944 dari UMP tahun 2022 lalu, yaitu Rp 4.641.854," kata Andri.
Baca juga: UMP DKI 2023 Naik Jadi Rp 4,9 Juta, tetapi Ditolak Pengusaha dan Buruh