JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo atau Jakpro bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan tarif sewa hunian di Kampung Susun Bayam.
Akan tetapi, tarif sewa yang rencananya dibebankan kepada warga korban gusuran Jakarta International Stadium (JIS) itu kian memicu polemik.
Pasalnya, harga yang ditawarkan Jakpro dianggap tidak sesuai dengan warga. Sehingga, tawaran tersebut akhirnya ditolak oleh sebagian besar warga Kampung Bayam.
Baca juga: Ingin Segera Huni Kampung Susun Bayam, Korban Gusuran: Biar Tenang Cari Uang Buat Bayar Sewa
Jakpro sebenarnya telah mengadakan pertemuan dengan warga Kampung Bayam di Kantor Kelurahan Papanggo pada Rabu (23/11/2022) malam. Kala itu, Jakpro dan Pemprov DKI menawarkan tarif sewa unit Kampung Susun Bayam Rp 1,5 juta per bulan.
"Waktu semalam rapat bersama Jakpro dan Pemprov, awal pembicaraannya langsung memberi nominal per bulan bagi warga dengan buka harga Rp 1,5 juta," ujar warga bernama Paul (56) kepada Kompas.com, Kamis (24/11/2022).
Paul yang turut menghadiri pertemuan tersebut berujar, warga belum merespons soal tarif yang dipatok Jakpro saat itu.
PT Jakarta Propertindo, selaku badan usaha milik daerah (BUMD) yang membangun Kampung Susun Bayam, sebelumnya sempat mematok tarif sewa Rp 1,5 juta.
Menurut Ketua Kelompok Tani Warga Kampung Bayam Madani, M Furkhon, penetapan harga sewa itu sangat tinggi dan memberatkan bagi warga.
Furkhon berpandangan, warga seharusnya diberitahu sejak awal berkait penetapan tarif hunian di kampung susun.
"Kami kaget. Bagaimana dengan kemampuan kami," kata Furkhon kepada Kompas.com, Jumat (25/11/2022).
Baca juga: Warga Sebut Jakpro Tawarkan Tarif Sewa Kampung Susun Bayam Rp 1,5 Juta Per Bulan
Belakangan, PT Jakpro tak lagi mematok tarif sewa Kampung Susun Bayam sebesar Rp 1,5 juta per bulan kepada warga gusuran pembangunan JIS.
Harga sewa itu tak lagi dipatok Rp 1,5 juta sesuai angka keekonomian, kini turun mengikuti Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
Di dalamnya berisi besaran tarif sewa bulanan rusun yang ada di Jakarta dari Sukapura sampai Kapuk Muara.
"Jadi besaran tarif ini akan mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018. Jadi bukan lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian Jakpro," ujar VP Corporate Secretary Syachrial Syarif dalam keterangannya, Minggu (27/11/2022).
"Ini perlu kita syukuri karena kami terus memperjuangkan agar warga sesegera mungkin bisa bermukim di KSB," ujar dia.