Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Pria Disabilitas Tega Cabuli Anak Tetangga yang Sedang Mandi

Kompas.com - 30/11/2022, 10:04 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di balik kamar mandi umum di sebuah indekos di Tambora, Jakarta Barat, EN (35) melakukan aksi bejadnya.

Pria penyandang tunawicara itu mencabuli anak perempuan berusia 7 tahun, yang merupakan tetangganya sendiri. Aksi cabul terjadi saat korban sedang mandi pada Minggu (13/11/2022) pagi.

Pagi itu, korban sedang mandi di kamar mandi umum, di indekos yang baru dihuni pelaku selama 5 bulan terakhir.

Tiba-tiba pelaku ikut masuk dan meminta mandi bersama. Saat itu lah peristiwa kekerasan seksual terjadi terhadap korban terjadi.

Baca juga: Bocah 7 Tahun Dicabuli Pria Disabilitas di Kamar Mandi Indekos di Tambora

"Ketika korban dimandikan oleh pelaku, kemudian terjadilah perbuatan cabul berupa memegang alat vital korban," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).

Usai melaksanakan aksinya, pelaku kemudian meminta korban untuk tidak membeberkan perbuatan cabulnya.

Pelaku menyampaikannya, menggunakan isyarat berupa meniupkan jari.

"Pelaku kemudian memberi isyarat dengan meniup jari telunjuknya, dengan maksud meminta korban untuk tidak bilang ke siapapun, termasuk ke orangtuanya," kata Putra.

Baca juga: Tiup Jari Telunjuk, Isyarat Pria Disabilitas untuk Bungkam Bocah Korban Pencabulan

Kendati demikian, saat pelaku dan korban keluar dari kamar mandi, orangtua korban, NN (40), memergoki gelagat pelaku.

NN kemudian bertanya kepada anaknya, yang kemudian dijawab bahwa pelaku telah memegang bagian sensitifnya.

"Korban menceritakan kejadian yang terjadi pada ibunya," kata Putra.

Mengetahui hal tersebut, NN kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polsek Tambora.

Baca juga: Cabuli Bocah saat Mandi, Pria Disabilitas di Tambora Terancam 9 Tahun Penjara

Pelaku pun ditangkap di hari yang sama dan saat ini ditahan di Mapolsek Tambora

"Pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban, dan mengaku baru pertama kali berlaku cabul," ungkapnya.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkas Putra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com