JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menyediakan identitas digital dan surat keterangan sementara guna menyiasati kekosongan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
"Masyarakat DKI Jakarta tidak perlu khawatir bilae-KTP belum tercetak, akan diterbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan atau surat keterangan," kata Kepala Disdukcapil DKI Budi Awaluddin dilansir Antara, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Eks Ketua Tim Teknis Penerapan E-KTP dan Dirut Perum PNRI Divonis 4 Tahun Penjara
Dia menjelaskan kekosongan blangko KTP elektronik yang terjadi hampir merata di seluruh Indonesia.
Menurut dia, surat keterangan atau IKD membuktikan bahwa warga tersebut sudah melakukan perekaman data kependudukan.
Surat keterangan yang diberikan kepada masyarakat bersifat sementara, sebagai pengganti KTP elektronik yang belum tercetak.
Surat keterangan itu, kata dia, bisa digunakan dalam keperluan dan pemanfaatan layanan lainnya dan memiliki batas waktu hingga 5 Januari 2023 hingga KTP elektronik bisa tercetak.
Budi menambahkan penggunaan surat keterangan dan IKD sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 471.13/17740/Dukcapil tahun 2022.
Baca juga: KPU: Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilu 2024 Berdasarkan Alamat di E-KTP
Di sisi lain, IKD diarahkan agar ke depan masyarakat tidak perlu menunjukkan KTP fisik asli dalam mengakses berbagai macam pelayanan publik.
"Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital merupakan salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dalam mempermudah pelayanan administrasi kependudukan," imbuhnya.
Adapun kekosongan blangko KTP elektronik berdampak terhadap utang cetak di seluruh wilayah DKI Jakarta mencapai 17.535 KTP elektronik.
Sedangkan ketersediaan blangko di enam wilayah di DKI Jakarta saat ini sekitar 958 lembar kartu.
"Hingga saat ini hutang cetak terbesar terdapat di wilayah Jakarta Timur sekitar 7.057 lembar karena jumlah penduduk di Jakarta Timur sangat banyak dibandingkan wilayah lainnya," ucapnya.
Pihaknya terus menyosialisasikan penerapan kartu identitas digital kepada penyedia layanan publik agar mendukung pelayanan efektif dan efisien.
"Ke depan masyarakat akan didorong untuk dapat memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," ucap Budi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.