JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, M Taufik Zoelkifli, angkat bicara terkait besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI 2023 yang ditolak unsur pengusaha dan buruh.
"Kalau bicara UMP, maka tidak akan ada habisnya. Pihak pekerja minta UMP dinaikkan terus, sedangkan pihak pengusaha mengeluh jika UMP terlalu tinggi," kata Taufik saat dihubungi, Rabu (30/11/2022).
Taufik mengatakan, perlu dicari titik keseimbangan agar UMP memuaskan pekerja, tetapi tidak memberatkan pengusaha.
Baca juga: Pengusaha dan Buruh Kompak Tolak UMP DKI 2023 yang Naik Jadi Rp 4,9 Juta
Ia menyebutkan, banyak faktor yang harus dimasukkan dalam penentuan UMP, seperti angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Target pertumbuhan ekonomi di Jakarta 2023 mendatang itu kan 5,8 persen dengan inflasi 3,6 persen. Jadi saya kira sesuaikan saja kenaikan UMP dengan pertumbuhan ekonomi," kata Taufik.
Taufik mengatakan, kenaikan UMP bisa disamakan persentase pertumbuhan ekonomi. Namun, jangan sampai melebihi persentase pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: KSPI Berencana Gugat Nilai UMP DKI 2023 ke PTUN
"Jadi kalau UMP 2023 dinaikkan sedikit menjadi 5,8 persen supaya sama dengan target pertumbuhan ekonomi, boleh juga," kata anggota Komisi B DPRD DKI itu.
Dengan catatan, lanjut Taufik, Pemprov DKI Jakarta juga harus membuat kondisi yang kondusif untuk para pengusaha.
Sebagai contoh, Pemprov DKI harus mempermudah perizinan usaha atau kegiatan ekonomi.
"Bisa juga dengan keringanan pajak bagi para pengusaha, dan ini yang paling penting adalah tidak membiarkan adanya pihak ekonomi kuat yang memonopoli pasar," ujar Taufik.
Baca juga: KSPI Akan Gugat UMP DKI 2023, Heru Budi: Tidak Apa-apa, Itu Hak Mereka
Pemprov DKI menaikkan UMP DKI menjadi sebesar Rp 4,9 juta. Artinya, UMP DKI 2023 naik sebesar 5,6 persen dibandingkan UMP DKI 2022.
Penetapan UMP DKI 2023 itu diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022.
Menyikapi kenaikan UMP DKI 2023 itu, Apindo DKI Jakarta berkeras meminta UMP DKI naik hanya 2,62 persen.
Sementara itu, unsur buruh juga menolak kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 yang naik 5,6 persen atau menjadi Rp 4,9 juta.
Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Saiq Iqbal menilai Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono tak peduli dan berempati kepada buruh karena menentukan UMP DKI Jakarta tahun 2023 hanya naik 5,6 persen atau setara Rp 4.901.798.
Buruh pun tetap mendesak agar UMP DKI direvisi naik menjadi sebesar 10,55 persen sebagai jalan kompromi dari serikat buruh yang sebelumnya mengusulkan kenaikan 13 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.