DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Bojonggede menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Bojonggede.
Kapolsek Bojonggede AKP Dwi Susanto mengatakan, pelaku berinisial NM (27) ditangkap di kediamannya di Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, pada Jumat (25/11/2022) sekitar pukul 08.30 WIB.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu yang dibungkus dalam plastik klip.
"Sebanyak empat plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dan satu plastik yang sudah dilakban," kata Dwi saat dikonfirmasi, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Pemkot Depok Didorong Bangun Trotoar Terintegrasi Jalur Sepeda seperti Jakarta Zaman Ahok
Tak hanya itu, polisi mendapatkan satu bungkus sabu yang disimpan di bawah kasur kamar pelaku.
"Ditemukan kembali di bawah kasur, narkotika jenis sabu disimpan di dalam bungkus rokok filter," ujar Dwi.
Dwi berujar, sabu di dalam tiap plastik klip seberat di atas 1 gram.
Baca juga: Pengusaha dan Buruh Kompak Tolak UMP DKI 2023 yang Naik Jadi Rp 4,9 Juta
"Ada enam sabu di dalam plastik klip, beratnya bervariasi, ada 1,47 gram, 0,37 gram, 0,73 gram, 0,40 gram, 2,50 gram dan 1 gram yang dibungkus lakban hitam," ujar dia.
Atas perbuatannya, NM disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.