JAKARTA, KOMPAS.com - Unsur buruh akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp 4,9 juta.
Demo akan dilakukan di depan Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (1/12/2022).
"Pada tanggal 1 Desember (2022), aksi besar-besaran akan terjadi di Balai Kota, terus menerus setiap hari," ujar Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Saiq Iqbal dalam keterangannya via zoom, Rabu (30/11/2022).
Buruh, lanjut Iqbal, menuntut Pemerintah Provinsi DKI menaikkan UMP sebesar 10,55 persen.
Baca juga: Pengusaha dan Buruh Kompak Tolak UMP DKI 2023 yang Naik Jadi Rp 4,9 Juta
"Minimal 10 persen, sama seperti daerah-daerah lain, seperti Majalengka, Cirebon. Malu Ibu Kota upahnya naiknya lebih rendah dari Majalengka, Cirebon, Bogor, dan Subang. Memalukan," kata Said.
"Diubah, direvisi, jangan malu untuk merevisi," imbuh Presiden Partai Buruh itu.
Sebelumnya, Said Iqbal menyebutkan, kenaikan itu masih di bawah nilai inflasi.
"Kenaikan (UMP) 5,6 persen masih di bawah nilai inflansi. Dengan demikian (Pj) Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh," kata Said dalam keterangannya, Senin (28/11/2022).
Said mengatakan, kenaikan UMP seharusnya sebesar inflansi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi pada tahun berjalan.
Baca juga: UMP DKI 2023 Naik Jadi Rp 4,9 Juta, Pimpinan DPRD: Berat bagi Pengusaha, Banyak yang Tak Mampu
Menurut Said, kenaikan UMP DKI sebesar 5,6 persen tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil di Ibu Kota.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.