Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo Tolak Rekomendasi UMK Kota Bekasi Naik 7,09 Persen Jadi Rp 5,1 Juta

Kompas.com - 30/11/2022, 15:31 WIB
Joy Andre,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi menolak rekomendasi kenaikan upah minimum kota (UMK) sebesar 7,09 persen untuk tahun 2023.

Ketua Apindo Kota Bekasi Farid Elhakamy beralasan, Permenaker 18 Tahun 2022 yang dijadikan acuan untuk merekomendasikan kenaikan UMK dinilai menyalahi aturan di atasnya, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja jo PP Nomor 36 tahun 2021.

Baca juga: Dewan Pengupahan Kota Bekasi Rekomendasikan UMK 2023 Naik 7,09 Persen Jadi Rp 5,1 Juta

"Jika menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021, maka kenaikan UMK untuk Kota Bekasi berkisar 3-3,2 persen," kata Farid kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).

Ia menuturkan, pihaknya akan berpegang teguh pada perhitungan tersebut hingga putusan terkait uji materi yang diajukan di Mahkamah Agung (MA) telah diputus.

Jika memang dalam putusan MA dimenangi oleh Apindo maka dasar perhitungan yang dilakukan akan kembali ke PP 36 Tahun 2021.

"Apabila nanti hasil uji materi memenangkan Apindo, maka kenaikan 3,09 persen akan berlaku selama 2023. Bila Apindo kalah, maka perusahaan wajib merapel kekurangan yang 4 persennya," jelas Farid.

Baca juga: Naik 7,2 Persen, UMK Kabupaten Bekasi 2023 Jadi Rp 5,1 Juta

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi sudah merekomendasikan kenaikan upah minimum kota (UMK) Kota Bekasi naik sebesar 7,09 persen.

Penetapan itu dilakukan pada rapat yang berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi Ika Indah Yarti membenarkan usulan tersebut. Artinya, UMK Kota Bekasi akan naik menjadi sekitar Rp 5,1 juta.

"Iya (naik 7,09 persen)," jelas Kadisnaker Kota Bekasi Ika Indahyarti saat dikonfirmasi melalui wartawan, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: Besok Buruh Akan Demo Besar-besaran di Balai Kota Tolak Kenaikan UMP DKI 2023 Rp 4,9 Juta

Angka tersebut keluar sesuai dengan perhitungan data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat.

Tercatat, pertumbuhan ekonomi di Kota Bekasi sebesar 3,22 persen, sedangkan inflasi 6,12 persen.

Dari formulasi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan UMP tahun 2022, keluar angka kenaikan upah minimum untuk tahun 2023 sebesar Rp 341.327.

Hasil rekomendasi itu selanjutnya akan disampaikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Baca juga: Besaran UMP DKI 2023 Ditolak Pengusaha dan Buruh, Anggota F-PKS: Tidak Akan Ada Habisnya

Selanjutnya, Pemkot Bekasi akan menerbitkan surat rekomendasi untuk segera ditujukan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com