Angka tersebut keluar sesuai dengan perhitungan data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat.
Tercatat, pertumbuhan ekonomi di Kota Bekasi sebesar 3,22 persen, sedangkan inflasi 6,12 persen.
Dari formulasi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan UMP tahun 2022, keluar angka kenaikan upah minimum untuk tahun 2023 sebesar Rp 341.327.
Hasil rekomendasi itu selanjutnya akan disampaikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Baca juga: Besaran UMP DKI 2023 Ditolak Pengusaha dan Buruh, Anggota F-PKS: Tidak Akan Ada Habisnya
Selanjutnya, Pemkot Bekasi akan menerbitkan surat rekomendasi untuk segera ditujukan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.