Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo Tolak Rekomendasi UMK Kota Bekasi Naik 7,09 Persen Jadi Rp 5,1 Juta

Kompas.com - 30/11/2022, 15:31 WIB
Joy Andre,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi menolak rekomendasi kenaikan upah minimum kota (UMK) sebesar 7,09 persen untuk tahun 2023.

Ketua Apindo Kota Bekasi Farid Elhakamy beralasan, Permenaker 18 Tahun 2022 yang dijadikan acuan untuk merekomendasikan kenaikan UMK dinilai menyalahi aturan di atasnya, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja jo PP Nomor 36 tahun 2021.

Baca juga: Dewan Pengupahan Kota Bekasi Rekomendasikan UMK 2023 Naik 7,09 Persen Jadi Rp 5,1 Juta

"Jika menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021, maka kenaikan UMK untuk Kota Bekasi berkisar 3-3,2 persen," kata Farid kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).

Ia menuturkan, pihaknya akan berpegang teguh pada perhitungan tersebut hingga putusan terkait uji materi yang diajukan di Mahkamah Agung (MA) telah diputus.

Jika memang dalam putusan MA dimenangi oleh Apindo maka dasar perhitungan yang dilakukan akan kembali ke PP 36 Tahun 2021.

"Apabila nanti hasil uji materi memenangkan Apindo, maka kenaikan 3,09 persen akan berlaku selama 2023. Bila Apindo kalah, maka perusahaan wajib merapel kekurangan yang 4 persennya," jelas Farid.

Baca juga: Naik 7,2 Persen, UMK Kabupaten Bekasi 2023 Jadi Rp 5,1 Juta

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi sudah merekomendasikan kenaikan upah minimum kota (UMK) Kota Bekasi naik sebesar 7,09 persen.

Penetapan itu dilakukan pada rapat yang berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi Ika Indah Yarti membenarkan usulan tersebut. Artinya, UMK Kota Bekasi akan naik menjadi sekitar Rp 5,1 juta.

"Iya (naik 7,09 persen)," jelas Kadisnaker Kota Bekasi Ika Indahyarti saat dikonfirmasi melalui wartawan, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: Besok Buruh Akan Demo Besar-besaran di Balai Kota Tolak Kenaikan UMP DKI 2023 Rp 4,9 Juta

Angka tersebut keluar sesuai dengan perhitungan data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat.

Tercatat, pertumbuhan ekonomi di Kota Bekasi sebesar 3,22 persen, sedangkan inflasi 6,12 persen.

Dari formulasi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan UMP tahun 2022, keluar angka kenaikan upah minimum untuk tahun 2023 sebesar Rp 341.327.

Hasil rekomendasi itu selanjutnya akan disampaikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Baca juga: Besaran UMP DKI 2023 Ditolak Pengusaha dan Buruh, Anggota F-PKS: Tidak Akan Ada Habisnya

Selanjutnya, Pemkot Bekasi akan menerbitkan surat rekomendasi untuk segera ditujukan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Megapolitan
Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Megapolitan
Menguak Penyebab Kebakaran Toko 'Saudara Frame' yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Menguak Penyebab Kebakaran Toko "Saudara Frame" yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Megapolitan
Tak Beda Jauh Nasib Jakarta Setelah Jadi DKJ, Diprediksi Masih Jadi Magnet Para Perantau dan Tetap Macet

Tak Beda Jauh Nasib Jakarta Setelah Jadi DKJ, Diprediksi Masih Jadi Magnet Para Perantau dan Tetap Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com