JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudistira menyebutkan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 seharusnya 10,55 persen sesuai usulan unsur buruh.
Bhima memiliki alasannya, yakni perhitungan itu didapat dari pertumbuhan ekonomi DKI per kuartal III sebesar 5,94 persen, kemudian ditambahkan nilai inflasi September 2022 sebesar 4,61 persen.
"(Pertumbuhan ekonomi) 5,94 persen ditambah 4,61 persen sama dengan 10,55 persen. Idealnya kenaikan UMP DKI," ujar Bhima saat dihubungi, Rabu (30/11/2022).
Nilai perhitungan itu, kata Bhima, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Baca juga: Besok Buruh Akan Demo Besar-besaran di Balai Kota Tolak Kenaikan UMP DKI 2023 Rp 4,9 Juta
"Sesuai PP 78/2015 sebenarnya, regulasi yang dibuat pemerintah sendiri," kata Bhima.
Bhima menambahkan, ia tidak setuju dengan kenaikan UMP dibatasi maksimal 10 persen. Menurut dia, hal itu kontradiktif.
"Aturan yang sangat kontradiktif terhadap pemulihan ekonomi karena naiknya maksimum hanya dibatasi 10 persen. Padahal judulnya adalah UMP, yang harusnya adalah pengusaha bisa saja menaikkan upah di atas 10 persen, begitu juga kepala daerah," kata Bhima.
Bhima mengatakan, UMP seharusnya dinaikkan setinggi mungkin untuk memulihkan ekonomi.
"Jadi cara berpikirnya selama ini salah. Cara berpikirnya bahwa kalau upah minimum naik nanti banyak terjadi PHK, kemudian akan terjadi inflasi yang tinggi," ujar Bhima.
Baca juga: Pengusaha dan Buruh Kompak Tolak UMP DKI 2023 yang Naik Jadi Rp 4,9 Juta
"Padahal yang terjadi justru upah minimum yang dinaikkan, buruh lebih banyak belanja itu akan membuka lapangan kerja, kesempatan kerja baru. Karena permintaan secara agregatnya bisa meningkat," kata dia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan UMP 2023 sebesar 5,6 persen atau setara Rp 4,9 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, besaran itu sudah melalui tahap finalisasi.
"Sudah (finalisasi) dong. Sudah ada Surat Keputusan Gubernurnya," ujar Andri saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2022) malam.
Baca juga: Besaran UMP DKI 2023 Ditolak Pengusaha dan Buruh, Anggota F-PKS: Tidak Akan Ada Habisnya
Penetapan UMP DKI 2023 itu diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022.
"(UMP DKI 2023) sebesar Rp 4.901.798. Angka ini naik sebesar Rp 259.944 dari UMP tahun 2022 lalu yaitu Rp 4.641.854," kata Andri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.