JAKARTA, KOMPAS.com - Menyusul fenomena kendaraan yang tidak memasang plat nomor kendaraan diduga untuk menghindari E-tilang, sanksi tilang manual belum diterapkan di kawasan Jakarta Barat pada Rabu (30/11/2022)
"Ya sampai saat ini tidak ada penindakan yang dilakukan secara manual. Meski marak fenomena di Jakarta orang-orang enggak pakai plat nomor," kata Kasat Lantas Jakbar Kompol Maulana Jali Karepesina saat dihubungi, Rabu.
Baca juga: Tilang Manual Dihapus, Banyak Pengendara Copot dan Palsukan Pelat Nomor untuk Hindari ETLE
Maulana mengatakan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas hanya diterapkan secara elektronik menggunakan kamera ETLE.
Petugas masih hanya sebatas melakukan teguran, termasuk jika kendaraan tidak memiliki pelat nomor.
"Kalau yang tidak ada pelat nomor, kami periksa surat ada atau ketinggalan. Kami peringatkan aja. Sebab, kalau motor/mobil yang tidak ada plat nomor atau itu palsu, itu patut diduga apakah dia mungkin akan dilakukan alat sebagai tindak pidana," jelas Maulana.
Di sisi lain, penerapan sanksi tilang manual masih belum diberlakukan di Jakbar lantaran polisi di wilayahnya masih belum menemukan kendaraan yang sengaja tidak memakai pelat nomor di jalan raya.
"Sampai saat ini untuk wilayah Jakarta Barat belum menemui pelanggar yang tidak pakai nopol. Sampai saat ini pelanggaran yang ditemui di jalan berupa tidak pakai helm, lawan arus, dan lainnya," sebut Maulana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.