Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Lain Dihadirkan dalam Sidang Penggelapan KSP Indosurya sebagai Saksi Mahkota

Kompas.com - 30/11/2022, 21:13 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi mahkota dihadirkan dalam sidang perkara penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan terdakwa Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/11/2022).

Saksi mahkota atau saksi yang berstatus terdakwa dalam berkas perkara yang lain itu adalah June Indria. Dia juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Baca juga: Saksi Sebut Izin Pendirian Indosurya Hanya untuk Usaha Koperasi Simpan Pinjam Anggota

Dalam persidangan, June mengaku bekerja sebagai Head Admin di KSP Indosurya, sesuai perintah Henry Surya.

"Saya diminta menjadi Head Admin oleh Henry Surya. Pemilihan saya dilakukan secara lisan dan tertulis, tapi sampai sekarang saya belum menemukan bukti tertulisnya," kata June mengawali kesaksiannya, Rabu.

Ketua tim jaksa penuntut umum (JPU), Syahnan Tanjung mengatakan June memiliki peran yang besar dalam operasional perusahaan itu.

"June Indria adalah saksi mahkota, perannya sebagai head admin di perusahaan itu, dia pemimpin pengelola koperasi," kata Syahnan di PN Jakbar, Rabu.

Baca juga: Sidang Penipuan KSP Indosurya, JPU: Kami Incar ke Mana Aliran Dana Rp 106 Triliun Itu

Dari kesaksian June, Syahnan semakin bulat meyakini bahwa konsep koperasi yang digunakan perusahaan itu hanyalah sebagai modus penghimpunan dana berupa deposito.

"Sepenegasan June Indria, hari ini terbuka tabiat bahwa koperasi hanya bohongan, hanya sebagai sarana menghimpun dana masyarakat dengan modus deposito. Ini hanya modus bank gelap," jelas Syahnan.

Selain itu, dari kesaksian June juga diketahui bahwa kontrol keputusan perusahaan berada di tangan Henry Surya.

"Karena kontrol semua ditangan Henry Surya. Bilyet saja semua ditandatangani terdakwa (Henry Surya), meski tanda tangan berupa scan yang diizinkan digunakan ya," imbuh dia.

Baca juga: Waspada Penjualan Aset KSP Indosurya, Jaksa: Jangan Dibeli, Nanti Dianggap Penadah!

Sebagai informasi, KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang tak berizin hingga berujung pada gagal bayar.

Kasus penipuan investasi di KSP Indosurya saat ini disebut menjadi yang terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun, dengan korban mencapai 23.000 orang.

Selain itu, kejaksaan juga mengendus adanya lebih banyak aset Indosurya yang belum masuk daftar penyitaan.

Besarnya mencapai Rp 44 triliun dan tengah didorong untuk segera dikabulkan proses penyitaannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com