JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah hampir dua bulan berlalu sejak organisasi Sahabat Polisi Indonesia telah melaporkan pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven atas konten video "prank" laporan KDRT.
Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia Fonda Tangguh, dalam keterangannya, mengecam tindakan Baim dan Paula.
”Kami mengecam keras sikap keduanya, karena telah membuat preseden buruk publik terhadap kepolisian,” ujarnya usai membuat laporan pada Senin (3/10/2022).
Mereka mendukung polisi mengusut aksi itu sebagai pelanggaran atas Pasal 220 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Baca juga: Dua Polisi Diperiksa Terkait Kasus Konten Prank KDRT Baim-Paula
Pasal itu berbunyi, barang siapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
Video itu kini sudah dihapus dari sumber asli. Namun, beberapa netizen sempat mengunduh dan mengunggahnya ulang di kanal Youtube mereka.
Video berdurasi sekitar 20 menit tersebut mayoritas berisi cerita saat Baim dan Paula membuat lelucon dengan melaporkan kasus KDRT di Kantor Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Rencana itu berlanjut dengan Paula dan satu rekannya mendatangi bagian SPKT.
Kepada seorang polisi yang bertugas, ia mengaku menjadi korban KDRT yang dilakukan suaminya.
Baca juga: Baim Wong: Kalau Saya Salah Tolong Ditegur Sekeras-kerasnya
Ia lalu meminta informasi prosedur pelaporan kasus tersebut, termasuk visum yang dibutuhkan untuk pembuktian.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.