Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sejauh ini masih memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyelidikan, sebelum nanti melakukan gelar perkara. Polisi juga memeriksa ahli.
"Jadi penanganan perkara laporan palsu (prank) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 KUHP dengan terlapor Baim Wong, proses penanganan perkara masih berjalan," ucap Irwandhy.
Dikutip dari Kompas.id, Reza Indragiri Amriel, pakar psikolog forensik, menilai, aksi pasangan selebritas itu mempermainkan polisi dilakukan untuk mendapatkan perhatian publik.
”Dari tujuh alasan di balik false accusation (tuduhan palsu), salah satunya adalah mencari perhatian,” ujarnya saat dihubungi terpisah.
Baca juga: Penyunting Video Tidak Tahu Rencana Baim Wong Bikin Prank KDRT
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak bermain-main dengan isu KDRT.
Hukum Indonesia telah mengatur KDRT dalam undang-undang tersendiri. Artinya, negara menganggap KDRT bukan pidana biasa.
”Jadi, orang yang bermain-main dengan lex specialis itu sepatutnya disikapi serius,” katanya.
(Kompas.com: Muhammad Isa Bustomi | Kompas.id: Erika Kurnia)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.