JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah hampir dua bulan berlalu sejak organisasi Sahabat Polisi Indonesia telah melaporkan pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven atas konten video "prank" laporan KDRT.
Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia Fonda Tangguh, dalam keterangannya, mengecam tindakan Baim dan Paula.
”Kami mengecam keras sikap keduanya, karena telah membuat preseden buruk publik terhadap kepolisian,” ujarnya usai membuat laporan pada Senin (3/10/2022).
Mereka mendukung polisi mengusut aksi itu sebagai pelanggaran atas Pasal 220 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Baca juga: Dua Polisi Diperiksa Terkait Kasus Konten Prank KDRT Baim-Paula
Pasal itu berbunyi, barang siapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
Video itu kini sudah dihapus dari sumber asli. Namun, beberapa netizen sempat mengunduh dan mengunggahnya ulang di kanal Youtube mereka.
Video berdurasi sekitar 20 menit tersebut mayoritas berisi cerita saat Baim dan Paula membuat lelucon dengan melaporkan kasus KDRT di Kantor Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Rencana itu berlanjut dengan Paula dan satu rekannya mendatangi bagian SPKT.
Kepada seorang polisi yang bertugas, ia mengaku menjadi korban KDRT yang dilakukan suaminya.
Baca juga: Baim Wong: Kalau Saya Salah Tolong Ditegur Sekeras-kerasnya
Ia lalu meminta informasi prosedur pelaporan kasus tersebut, termasuk visum yang dibutuhkan untuk pembuktian.
Saat polisi yang mengenal artis itu hendak menjelaskan lebih lanjut, Baim yang menunggu di luar datang karena mengira polisi menyadari kamera tersembunyi yang mereka gunakan.
Setelah itu, mereka baru menjelaskan bahwa aksi itu tidak sungguhan.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum kasus konten "prank" yang dilakukan oleh pasangan artis Bain Wong dan Paula Verhoeven.
Konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Baim dan Paula terjadi di Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Baim-Paula Tiba di Polres Jaksel Jalani Pemeriksaan Konten Prank Laporan KDRT
"Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status penanganan perkara," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy saat dikonfirmasi, Rabu (30/11/2022).
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sejauh ini masih memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyelidikan, sebelum nanti melakukan gelar perkara. Polisi juga memeriksa ahli.
"Jadi penanganan perkara laporan palsu (prank) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 KUHP dengan terlapor Baim Wong, proses penanganan perkara masih berjalan," ucap Irwandhy.
Dikutip dari Kompas.id, Reza Indragiri Amriel, pakar psikolog forensik, menilai, aksi pasangan selebritas itu mempermainkan polisi dilakukan untuk mendapatkan perhatian publik.
”Dari tujuh alasan di balik false accusation (tuduhan palsu), salah satunya adalah mencari perhatian,” ujarnya saat dihubungi terpisah.
Baca juga: Penyunting Video Tidak Tahu Rencana Baim Wong Bikin Prank KDRT
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak bermain-main dengan isu KDRT.
Hukum Indonesia telah mengatur KDRT dalam undang-undang tersendiri. Artinya, negara menganggap KDRT bukan pidana biasa.
”Jadi, orang yang bermain-main dengan lex specialis itu sepatutnya disikapi serius,” katanya.
(Kompas.com: Muhammad Isa Bustomi | Kompas.id: Erika Kurnia)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.