JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Andrian Untayana buka suara soal polemik nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023.
Untuk diketahui, UMP DKI 2023 naik 5,6 persen menjadi Rp 4,9 juta.
Usai UMP DKI 2023 disahkan, sebagian unsur buruh di Ibu Kota menolak kenaikan tersebut. Unsur pengusaha di Ibu Kota juga masih belum bersuara hingga saat ini.
Baca juga: Saat Kenaikan UMP DKI 2023 Tak Puaskan Buruh, Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran Direncanakan
Menurut dia, unsur buruh dan unsur pengusaha harus saling mengerti kondisi satu sama lain.
"Titik temu dan saling berpengertian harus dilakukan antara pihak organisasi buruh dengan perusahaan," ujar Justin kepada awak media, Rabu (30/11/2022).
Ia merasa khawatir kebutuhan industri atas pekerja akan semakin menyusut jika unsur buruh dan pekerja kerap berseteru, terkhusus soal nilai UMP.
Pada saat yang bersamaan, kata Justin, perseteruan ini bisa jadi justru membuat pelaku usaha baru kesulitan merekrut pekerja.
Baca juga: Ekonom Sebut Kenaikan UMP DKI 2023 Seharusnya 10,55 Persen Sesuai Usulan Buruh, Ini Alasannya
Selain itu, resesi ekonomi yang disebut bakal terjadi pada 2023 juga seharusnya bisa membuat unsur buruh dan unsur pengusaha saling mengerti kondisi satu sama lain.
"Ekonom-ekonom dunia sudah memprediksi potensi terjadinya krisis ekonomi di 2023 sehingga kesadaran dan pengertian antarpihak harus dikedepankan," tegas Justin.
Untuk diketahui, penetapan UMP DKI 2023 diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.