JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Andrian Untayana buka suara soal polemik nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023.
Untuk diketahui, UMP DKI 2023 naik 5,6 persen menjadi Rp 4,9 juta.
Usai UMP DKI 2023 disahkan, sebagian unsur buruh di Ibu Kota menolak kenaikan tersebut. Unsur pengusaha di Ibu Kota juga masih belum bersuara hingga saat ini.
Baca juga: Saat Kenaikan UMP DKI 2023 Tak Puaskan Buruh, Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran Direncanakan
Menurut dia, unsur buruh dan unsur pengusaha harus saling mengerti kondisi satu sama lain.
"Titik temu dan saling berpengertian harus dilakukan antara pihak organisasi buruh dengan perusahaan," ujar Justin kepada awak media, Rabu (30/11/2022).
Ia merasa khawatir kebutuhan industri atas pekerja akan semakin menyusut jika unsur buruh dan pekerja kerap berseteru, terkhusus soal nilai UMP.
Pada saat yang bersamaan, kata Justin, perseteruan ini bisa jadi justru membuat pelaku usaha baru kesulitan merekrut pekerja.
Baca juga: Ekonom Sebut Kenaikan UMP DKI 2023 Seharusnya 10,55 Persen Sesuai Usulan Buruh, Ini Alasannya
Selain itu, resesi ekonomi yang disebut bakal terjadi pada 2023 juga seharusnya bisa membuat unsur buruh dan unsur pengusaha saling mengerti kondisi satu sama lain.
"Ekonom-ekonom dunia sudah memprediksi potensi terjadinya krisis ekonomi di 2023 sehingga kesadaran dan pengertian antarpihak harus dikedepankan," tegas Justin.
Untuk diketahui, penetapan UMP DKI 2023 diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022.
Menyikapi kenaikan UMP DKI 2023 itu, Apindo DKI Jakarta berkeras meminta UMP DKI naik hanya 2,62 persen.
Baca juga: Besok Buruh Akan Demo Besar-besaran di Balai Kota Tolak Kenaikan UMP DKI 2023 Rp 4,9 Juta
Sementara itu, unsur buruh juga menolak kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 yang naik 5,6 persen atau menjadi Rp 4,9 juta.
Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Saiq Iqbal menilai Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono tak peduli dan berempati kepada buruh karena menentukan UMP DKI Jakarta tahun 2023 hanya naik 5,6 persen atau setara Rp 4.901.798.
Buruh pun tetap mendesak agar UMP DKI direvisi naik menjadi sebesar 10,55 persen sebagai jalan kompromi dari serikat buruh yang sebelumnya mengusulkan kenaikan 13 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.