JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa pengaturan jam kerja di Ibu Kota masih dikaji.
Syafrin menyebutkan, pihaknya masih menelaah agar pengaturan jam kerja efektif.
"Kami harus perhatikan dari sisi efektitivitas atau pembagian distribusi jam kerja ini dalam sisi perekonomian," ujar Syafrin di Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2022) sore.
Secara tidak langsung, lanjut Syafrin, sebenarnya sudah ada distribusi pengaturan jam kerja di DKI Jakarta.
Baca juga: Apindo Tak Setuju Pengaturan Jam Kerja di Jakarta, Minta Pemprov Urai Macet dengan Cara Lain
Sebagai contoh, anak sekolah yang berangkat pukul 06.30 WIB, atau para aparatur sipil negara (ASN) yang berangkat 07.30 WIB.
"Untuk kantor BUMN dan lain-lain sekitar pukul 08.00 WIB. Untuk swasta atau kegiatan perdagangan biasanya pukul 10.00 WIB," ucap Syafrin.
"Artinya, secara tidak langsung sudah ada distribusi dan tentu ini terus kami lakukan kajian mendalam," tutur dia.
Baca juga: Rencana Pengaturan Jam Kerja di Jakarta Terkendala Regulasi, Dishub DKI Cari Solusinya
Dishub DKI tidak ingin jika pengaturan jam kerja dilakukan akan mengganggu jadwal layanan angkutan umum.
"Agar jangan sampai nanti kalau dilakukan pengaturan jam kerja, distribusi jam kerja justru yang (orang-orang) saat ini menggunakan layanan angkutan umum, mereka malah yang terdampak," kata Syafrin.
"Karena pada jam-jam tidak sibuk, biasanya operator itu dilakukan pengurangan headway," tutur dia.
Baca juga: Pengaturan Jam Kerja Belum Mendesak, Harusnya Jadi Imbauan Saja
Sebelumnya, Dishub DKI telah menerima usulan dari pengamat hingga asosiasi pekerja soal pengaturan jam kerja di Ibu Kota.
Usulan-usulan itu disampaikan dalam acara focus group discussion (FGD) uji coba pengaturan jam kerja di kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2022).
Acara itu dihadiri oleh Wakil Ketua Apindo Nurjaman, Wakil Ketua Kadin Heber Simbolon, pengamat tata kota Yayat Supriatna, pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan, hingga Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Deny Isworo.
"Prinsipnya semua masukan dan pengamat, kami tampung, kami terima, dan nanti kami sampaikan (hasil FGD)," ujar Wakil Kepala Dishub DKI Chaidir kepada awak media saat itu.
Chaidir belum bisa memastikan apakah Dishub DKI akan mengeluarkan aturan jam kerja dalam bentuk imbauan, keputusan gubernur, atau peraturan gubernur.
Sebab, rencana pengaturan jam kerja itu terkendala regulasi.
Jika dikeluarkan dalam bentuk kepgub atau pergub, pengaturan jam kerja tidak ada payung hukumnya.
"Nanti bentuknya kemungkinan kami akan bahas lagi. Nanti kami lihat bentuknya, apakah bentuknya imbauan, atau pergub, atau kepgub," kata Chaidir.
Adapun rencana pengaturan jam kerja itu untuk mengatasi kemacetan di DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.