JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa pengaturan jam kerja di Ibu Kota masih dikaji.
Syafrin menyebutkan, pihaknya masih menelaah agar pengaturan jam kerja efektif.
"Kami harus perhatikan dari sisi efektitivitas atau pembagian distribusi jam kerja ini dalam sisi perekonomian," ujar Syafrin di Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2022) sore.
Secara tidak langsung, lanjut Syafrin, sebenarnya sudah ada distribusi pengaturan jam kerja di DKI Jakarta.
Baca juga: Apindo Tak Setuju Pengaturan Jam Kerja di Jakarta, Minta Pemprov Urai Macet dengan Cara Lain
Sebagai contoh, anak sekolah yang berangkat pukul 06.30 WIB, atau para aparatur sipil negara (ASN) yang berangkat 07.30 WIB.
"Untuk kantor BUMN dan lain-lain sekitar pukul 08.00 WIB. Untuk swasta atau kegiatan perdagangan biasanya pukul 10.00 WIB," ucap Syafrin.
"Artinya, secara tidak langsung sudah ada distribusi dan tentu ini terus kami lakukan kajian mendalam," tutur dia.
Baca juga: Rencana Pengaturan Jam Kerja di Jakarta Terkendala Regulasi, Dishub DKI Cari Solusinya
Dishub DKI tidak ingin jika pengaturan jam kerja dilakukan akan mengganggu jadwal layanan angkutan umum.
"Agar jangan sampai nanti kalau dilakukan pengaturan jam kerja, distribusi jam kerja justru yang (orang-orang) saat ini menggunakan layanan angkutan umum, mereka malah yang terdampak," kata Syafrin.
"Karena pada jam-jam tidak sibuk, biasanya operator itu dilakukan pengurangan headway," tutur dia.
Baca juga: Pengaturan Jam Kerja Belum Mendesak, Harusnya Jadi Imbauan Saja
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.