JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri menilai bahwa kepolisian harus segera mengungkap kasus kematian satu keluarga di Kalideres, Jakarta Barat.
Ia menyebutkan bahwa kasus tersebut harus segera diungkap, apa pun hasilnya, termasuk jika tidak terpecahkan atau unsolved case.
"Apa pun penyebab kematian satu keluarga di Kalideres itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya perlu selekasnya menyelesaikan pengungkapan kasus kematian di Kalideres tersebut. Termasuk apabila simpulannya adalah kasus tidak terpecahkan (unsolved case)," kata Reza dalam keterangannya, Rabu (30/11/2022).
Hal ini harus segera dilakukan. Sehingga, menurut dia, kasus ini tidak semakin berlarut dan mendorong penularan bunuh diri di tengah masyarakat.
"Hal tersebut perlu dilakukan agar pemberitaan dan obrolan tentang kasus ini dapat juga segera dihentikan sehingga tidak mendorong terjadinya penularan bunuh diri (suicide contagion) di tengah masyarakat," tegas Reza.
Pasalnya, ia menduga bahwa penyebab kematian satu keluarga tersebut akibat bunuh diri.
"Beberapa waktu lalu saya berspekulasi, tidak tertutup kemungkinan penyebab kematian keluarga tersebut adalah bunuh diri yang termotivasi oleh nilai spiritualitas tertentu. Mereka secara terencana ingin rest in peace. Meninggal dengan cara damai. Damai menurut mereka, tentunya," ungkap dia.
Selain berspekulasi demikian, ia juga menduga jika fakta bahwa anggota keluarga termuda, Dian (42), menjadi penutup akses asupan makanan kepada tiga anggota keluarga dalam rumah tersebut.
Baca juga: Dian Tewas Terakhir, Ahli Duga Keluarga di Kalideres Sepakat Bunuh Diri
"Tidak tertutup kemungkinan bahwa kematian (bunuh diri) dilakukan berdasarkan kesepakatan bahwa anggota termuda tersebut harus menutup akses makanan bagi tiga anggota keluarga lainnya," duga dia.
Jika dugaan tersebut benar adanya, maka peristiwa itu dapat dikategorikan sebagai peristiwa pidana dan polisi bisa menutup kasus ini.
"Kejadian di Kalideres dapat dipahami sebagai peristiwa bunuh diri yang disertai peristiwa pidana sebagaimana pasal 345 KUHP. Namun, karena Indonesia tidak mengenal posthumous trial, maka Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) dapat menyatakan kasus ditutup," jelas Reza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.