JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri khawatir kasus kematian satu keluarga di Kalideres dapat mendorong penularan bunuh diri jika terus berlarut-larut.
"Pengungkapan kasus kematian di Kalideres tersebut harus selekasnya diselesaikan. Sebab, pemberitaan dan obrolan tentang kasus ini dapat juga segera dihentikan sehingga tidak mendorong terjadinya penularan bunuh diri (suicide contagion) di tengah masyarakat," ujar Reza dalam keterangannya, Rabu (30/11/2022).
Menurut Reza, pandemi Covid-19 membuat gangguan kejiwaan lebih rentan terjadi. Sehingga, kasus kematian keluarga di Kalideres dapat menginspirasi masyarakat untuk meniru perbuatan serupa.
"Pada masa seperti sekarang, ketika gangguan kejiwaan sangat rentan mewabah (berdasarkan peringatan WHO), ekspos yang tinggi tentang bunuh diri dapat menginspirasi audiens–terutama mereka yang tergolong rentan–untuk meniru perbuatan serupa (copycat suicide)," jelas Reza.
Baca juga: Dian Tewas Terakhir, Ahli Duga Keluarga di Kalideres Sepakat Bunuh Diri
Oleh karena itu, Reza menilai kasus Kalideres harus segera diungkap, apa pun hasilnya, termasuk jika tidak terpecahkan atau unsolved case.
"Apa pun penyebab kematian satu keluarga di Kalideres itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya perlu selekasnya menyelesaikan pengungkapan kasus kematian di Kalideres tersebut. Termasuk apabila simpulannya adalah kasus tidak terpecahkan (unsolved case)," kata Reza.
Pasalnya, ia menduga bahwa penyebab kematian satu keluarga tersebut akibat bunuh diri atau disengaja.
"Beberapa waktu lalu saya berspekulasi, tidak tertutup kemungkinan penyebab kematian keluarga tersebut adalah bunuh diri yang termotivasi oleh nilai spiritualitas tertentu. Mereka secara terencana ingin rest in peace. Meninggal dengan cara damai. Damai menurut mereka, tentunya," ungkap dia.
Baca juga: Ahli Desak Polisi Segera Ungkap Kematian Keluarga di Kalideres meski Tak Terpecahkan
Selain berspekulasi demikian, ia juga menduga jika fakta bahwa anggota keluarga termuda, Dian (42), menjadi penutup akses asupan makanan kepada tiga anggota keluarga di rumah tersebut.
"Tidak tertutup kemungkinan bahwa kematian (bunuh diri) dilakukan berdasarkan kesepakatan bahwa anggota termuda tersebut harus menutup akses makanan bagi tiga anggota keluarga lainnya," duga dia.
Jika dugaan tersebut benar terjadi, peristiwa itu dapat dikategorikan sebagai peristiwa pidana dan polisi bisa menutup kasus ini.
"Kejadian di Kalideres dapat dipahami sebagai peristiwa bunuh diri yang disertai peristiwa pidana sebagaimana pasal 345 KUHP. Namun karena Indonesia tidak mengenal posthumous trial, maka Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) dapat menyatakan kasus ditutup," jelas Reza.
Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu. Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup.
Anda tidak sendiri. Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.
Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:
https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/