JAKARTA, KOMPAS.com - Unsur buruh akan mengadakan aksi demonstrasi menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp 4,9 juta.
Rencananya, demo akan dilakukan di depan Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2022).
"Kami mulai (demo) pukul 10.00 WIB," ujar Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat dikonfirmasi, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: Saat Kenaikan UMP DKI 2023 Tak Puaskan Buruh, Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran Direncanakan
Saiq mengatakan, buruh yang akan melakukan demo dari unsur KSPI, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), FSP KEP, dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
"Massa yang dikerahkan lebih dari 500 (orang)," ucap Said.
Sebelumnya, Said mengatakan, unsur buruh akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran menolak kenaikan UMP DKI Jakarta 2023.
"Aksi besar-besaran akan terjadi di Balai Kota, terus menerus setiap hari," ujar Saiq Iqbal dalam keterangannya via Zoom, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Said Iqbal: Memalukan, Kenaikan UMP 2023 di Ibu Kota Lebih Rendah dari Majalengka hingga Subang
Buruh, lanjut Iqbal, menuntut Pemerintah Provinsi DKI menaikkan UMP sebesar 10,55 persen.
"Minimal 10 persen, sama seperti daerah-daerah lain, seperti Majalengka, Cirebon. Malu Ibu Kota upahnya naiknya lebih rendah dari Majalengka, Cirebon, Bogor, dan Subang. Memalukan," kata Said.
"Diubah, direvisi, jangan malu untuk merevisi," imbuh Presiden Partai Buruh itu.
Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan UMP 2023 sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp 4,9 juta.
Baca juga: Pengusaha dan Buruh Kompak Tolak UMP DKI 2023 yang Naik Jadi Rp 4,9 Juta
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, besaran itu sudah melalui tahap finalisasi.
"Sudah (finalisasi) dong. Sudah ada Surat Keputusan Gubernurnya," ujar Andri saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2022) malam.
UMP DKI 2023 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022.
"(UMP DKI 2023) sebesar Rp 4.901.798. Angka ini naik sebesar Rp 259.944 dari UMP tahun 2022 lalu yaitu Rp 4.641.854," kata Andri dalam keterangannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.