TANGERANG, KOMPAS.com- Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur, terdakwa dugaan ingkar janji alias wanprestasi dibebaskan dari segala hukuman perdata bayar ganti rugi.
"Menimbang gugatan penggugat tidak jelas dan kabur (rancu) dengan alasan tidak memenuhi asas konsistensi, karena surat gugatan awal dan perbaikan berbeda jumlah orang tetapi total kerugian tetap sama," ujar Hakim Majelis Sidang Fathul Mujid di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (1/12/2022).
"Maka sudah sepatutnya untuk ditolak, gugatan para penggugat ditolak dan tidak dapat diterima untuk menghukum para tergugat mengganti rugi," tambah dia.
Baca juga: Gugatan di PN Tangerang Ditolak, Yusuf Mansur: Menang Tanpa Bersorak-sorai...
Agenda sidang putusan ini dipimpin oleh hakim ketua Fathul Mujid dan didampingi hakim anggota I Arif Budi Cahyono dan hakim anggota II Mahmuriadin.
Kasus yang menjerat Yusuf Mansur adalah dugaan ingkar janji alias wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.
Berdasar gugatan itu, sebanyak 12 orang melayangkan gugatan perdata ke PN Tangerang.
Namun, pada surat pengajuan awal, pihak penggugat mengajukan nama 13 orang.
Sebagaimana diketahui, selain Yusuf, ada dua tergugat lain dalam kasus yang sama.
Keduanya adalah PT Inext Arsindo sebagai tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.
Baca juga: Yusuf Mansur Lolos dari Gugatan Para Pekerja Migran Soal Program Tabung Tanah
Usai menerima berkas koreksi dari tim penggugat, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan agenda sidang pada 3 Februari 2022.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.