"Gugatan para penggugat tidak diterima," ucap majelis hakim, dalam sidang.
Kesimpulan itu dibacakan setelah majelis hakim membaca sederetan pertimbangan berdasar fakta persidangan selama ini.
Majelis hakim menyatakan, salah satu pertimbangan putusan tersebut adalah penggugat tidak menyertakan satu pihak lain sebagai tergugat. Satu pihak lain yang seharusnya disertakan sebagai tergugat adalah Koperasi Merah Putih selaku pemilik program tabung tanah itu.
"Tidak ikut digugatnya Koperasi Merah Putih," sebut majelis hakim.
Kuasa hukum penggugat Yusuf, Ichwan Tony sebelumnya berujar, ke-12 orang kliennya (penggugat) melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur dkk karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.
Baca juga: Yusuf Mansur: Silakan Menghakimi Saya Tanpa Tunggu Putusan Pengadilan
Padahal, hotel dan apartemen haji/umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti.
Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur dkk atas tindak pidana penipuan.
Ichwan menjelaskan, Yusuf Mansur dkk digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.