Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Jakbar Ancam Sanksi Perusahaan yang Tak Berikan Hak Pekerja Sesuai UMP Tahun 2023

Kompas.com - 01/12/2022, 16:08 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Barat mengimbau pekerja tidak ragu untuk melapor jika menerima hak tak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.

"Kami berharap laporan disampaikan secara langsung karena kami akan langsung dalami laporannya dan kami minta bukti-bukti awal," kata Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pengawasan Sudin Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Efan Aptito, dilansir dari Antara, Kamis (1/12/2022).

Selain melapor secara langsung ke kantor Sudin Tenaga Kerja (Naker), warga juga bisa melapor melalui aplikasi Jaki.

Baca juga: Besok, Lebih dari 500 Buruh Akan Demo Tolak UMP DKI 2023 di Balai Kota

Efan menjelaskan laporan tersebut akan diproses petugas pemeriksa. Nantinya, pihak pemeriksa akan memanggil perusahaan yang bersangkutan.

Jika perusahaan terbukti tidak memenuhi hak karyawan seusai dengan peraturan yang berlaku, maka Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi akan memberikan sanksi.

"Di proses mediasi ini kita berharap kedua belah pihak mau memenuhi hak sebagai karyawan dan perusahaan," jelas dia.

Selain membuka kesempatan untuk melapor, Efan juga akan meningkatkan intensitas pemeriksaan perusahaan.

Pemeriksaan itu dilakukan dengan cara menerjunkan petugas untuk berkeliling ke perusahaan untuk memeriksa penerapan upah karyawan.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menaikkan UMP 2023 sebesar 5,6 persen menjadi Rp4,9 juta dibandingkan besaran UMP 2022 sebesar Rp4,6 juta.

Baca juga: Ekonom Sebut Kenaikan UMP DKI 2023 Seharusnya 10,55 Persen Sesuai Usulan Buruh, Ini Alasannya

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah, kenaikan UMP 2023 itu setelah mencermati usulan dalam Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11/2022).

Dalam sidang itu melibatkan kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.

Adapun dari Kadin DKI, kata dia, mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,11 persen atau menggunakan alfa 0,1 dan Apindo DKI mengusulkan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 soal Pengupahan.

Sedangkan Pemprov DKI dalam sidang itu terdiri dari beragam unsur di antaranya pakar, akademisi, praktisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Andri menjelaskan besaran UMP 2023 itu sesuai formula Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.

Baca juga: Saat Kenaikan UMP DKI 2023 Tak Puaskan Buruh, Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran Direncanakan

Andri menambahkan dalam penghitungan UMP 2023 menggunakan acuan UMP 2022 atau tahun berjalan yakni Rp4,6 juta, atau sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 sebesar Rp4,6 juta era eks Gubernur Anies Baswedan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban Sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban Sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com