TANGERANG, KOMPAS.com- Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur sudah kali keempat memenangkan perkara gugatan dari banyak pihak.
Kuasa Hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar menyebutkan bahwa kliennya tidak pernah merasa selalu menang dalam semua perkara yang menyeret namanya itu.
"Ustadz (Yusuf Mansur) juga tidak pernah menganggap dirinya itu selalu menang, tidak pernah sama sekali," ujar Ariel usai sidang putusan perkara wanprestasi di PN Tangerang, Kamis (1/12/2022).
Menurut Ariel, kliennya selama ini justru selalu mengingatkan bahwa apa yang telah terjadi addalah ketetapan Tuhan.
"Yang terjadi ini sudah selalu beliau (Yusuf Mansur) katakan qodarullah, ini terjadi begitu saja sudah seperti ini, ini ketetapannya memang sudah seperti ini tidak ada menang kalah bagi ustadz itu," ujarnya.
Baca juga: Sambil Tertawa, Kuasa Hukum Sebut Yusuf Mansur Sudah Menangi 4 Gugatan
Yusuf Mansur diketahui berulang kali dilaporkan oleh beberapa pihak atas aktivitas bisnisnya.
Gugatan yang dilayangkan pun beragam, mulai dari kasus ingkar janji (wanprestasi) investasi dana hotel/apartemen umroh, hingga investasi batu bara.
Setidaknya ada empat gugatan perdata yang ditujukan kepadanya dan keempat perkara itu telah dimenangkan oleh Yusuf Mansur.
PN Tangerang sebelumnya menolak gugatan yang dilayangkan penggugat dalam perkara program tabung tanah yang menjerat Ustaz Yusuf Mansur.
Untuk diketahui, dalam perkara itu, Yusuf Mansur merupakan salah satu pihak tergugat. Putusan sidang perdata dibacakan oleh Majelis Hakim PN Tangerang di Ruang Sidang 2, Rabu (22/6/2022) siang.
Baca juga: Yusuf Mansur Menang Lagi, Gugatan Kasus Wanprestasi Investasi Hotel Haji Ditolak Hakim
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.