TANGERANG, KOMPAS.com - Hakim Majelis Sidang Fathul Mujid meminta pihak penggugat kasus wanprestasi Jama'an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur dapat menyempurnakan gugatan jika ingin diterima kasusnya.
Hal ini disampaikan oleh Mujid saat memimpin jalannya sidang putusan perkara dugaan ingkar janji alias wanprestasi yang dilakukan Yusuf Mansur dan dua orang tergugat lainnya.
"Majelis memandang penggugat belum menyempurnakan gugatannya. Tapi penggugat dapat mengajukan gugatan baru, atau mengajukan banding dalam waktu 14 hari," ujarnya.
Baca juga: Gugatan Kasus Wanprestasi Ditolak, Yusuf Mansur Tak Hadiri Sidang karena Umrah
Gugatan ini terdaftar dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021.
Dalam persidangan majelis menegaskan, gugatan penggugat atas dugaan wanprestasi yang dilakukan Yusuf Mansur dan 2 tergugat lainnya tidak diterima.
Hal itu dikarenakan, majelis menilai gugatan yang diajukan belum sempurna karena masih banyak kesalahan dalam beberapa hal.
Salah satu yang utama adalah terjadinya perbedaan isi surat gugatan awal dan saat perbaikan.
Baca juga: Yusuf Mansur Menang Lagi, Gugatan Kasus Wanprestasi Investasi Hotel Haji Ditolak Hakim
Pada gugatan awal, penggugat mengajukan 13 nama dengan total penggantian ganti rugi penipuan uang senilai Rp 785 juta.
Namun, dalam revisi atau surat gugatan perbaikan, justru yang muncul adalah 12 nama penggugat tetapi tetap dengan jumlah uang penipuan yang sama.
Ada satu nama, yang dinyatakan pada surat gugatan awal hanya merugi Rp 20 juta, tetapi dalam surat gugatan perbaikan ditambah dengan total nilai nama satu orang yang dihapuskan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.