KOMPAS.com - Menggelar nonton bareng atau yang biasa disebut nobar saat ini tidak bisa lagi sembarangan seperti dulu. Venue atau komunitas yang ingin menggelar nobar kini harus mendapatkan izin resmi penayangan dulu.
Adapun izin tersebut didapatkan dari PT Indonesia Entertainment Group (IEG) selaku pemegang hak siar FIFA World Cup Qatar 2022.
Melansir dari akun instagram resmi IEG (@iegindonesia), kegiatan nobar di area publik yang belum mengantongi izin tidak diperkenankan alias ilegal.
Untuk mendapatkan izin resmi dari IEG, kafe, restoran, venue atau komunitas yang ingin menggelar nobar dalam jumlah besar harus mendaftarkan diri dulu ke IEG. Sayangnya pendaftaran ini tidak gratis alias ada tarifnya.
Berikut ini cara mendapatkan izin tayang resmi untuk nobar dari IEG.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.