JAKARTA, KOMPAS.com - Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur kembali menang di pengadilan dalam gugatan wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.
Putusan menangnya Yusuf Mansur dalam gugatan tersebut dibacakan Hakim Majelis Sidang Fathul Mujid di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (1/12/2022).
"Menimbang gugatan penggugat tidak jelas dan kabur (rancu) dengan alasan tidak memenuhi asas konsistensi, karena surat gugatan awal dan perbaikan berbeda jumlah orang tetapi total kerugian tetap sama," ujar Mujid.
Baca juga: Penggugat Yusuf Mansur Kecewa Gugatan Ditolak, Padahal Pelaku Dinilai Sudah Ngaku
"Maka sudah sepatutnya untuk ditolak, gugatan para penggugat ditolak dan tidak dapat diterima untuk menghukum para tergugat mengganti rugi," tambah dia.
Untuk diketahui, ini merupakan gugatan keempat terhadap Yusuf Mansur yang ditolak hakim.
Adapun Yusuf Mansur telah memenangi empat gugatan, yakni program tabung tanah, wanprestasi investasi dana hotel dan apartemen haji/umrah, wanprestasi kerugian material dan immaterial investasi, serta investasi batu bara.
Kuasa Hukum Ariel Mochtar, menjawab santai perihal kemenangan perkara dugaan ingkar janji investasi atau wanprestasi tergugat kliennya itu.
"(Responsnya) ya seperti yang sebelum-sebelumnya, seperti yang diketahui ini perkara keempat ustaz digugat di Pengadilan Negeri Tangerang," ujar Ariel usai sidang putusan di PN Tangerang, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: Kasus Wanprestasi Investasi Yusuf Mansur Ditolak, Penggugat Bisa Ajukan Banding atau Gugatan Baru
"Perkara keempat qodarullah, alhamdulillah sampai saat ini masih ditunjukkan seperti ini adanya bahwa dari empat gugatan itu kesemuanya dinyatakan Putusan NO atau tidak dapat diterima," imbuh Ariel sembari sesekali tertawa ringan.
Meskipun ini merupakan perkara keempat Yusuf Mansur yang menang di persidangan, Ariel menegaskan, selama ini kliennya tidak pernah berpikiran untuk menang dan kalah dalam menyikapi kasus-kasus yang menyeret namanya.
Kata Ariel, kasus-kasus yang menimpa Yusuf Mansur selama ini dijadikan pembelajaran. Ariel mengungkapkan, dari penolakan keempat gugatan ini mereka hanya berfokus pada menyampaikan fakta dalam proses hukum di peradilan, terlepas dari menang atau kalahnya mereka atas kasus yang ada.
"Ya itu kita hormati saja hasil proses hukumnya memang seperti itu," ucap dia.
Yusuf Mansur disebut hanya menyampaikan doa agar diberikan hasil yang baik dalam perkara wanprestasi yang menyeret namanya itu.
Baca juga: Kuasa Hukum: Yusuf Mansur Tak Pernah Anggap Dirinya Selalu Menang di Pengadilan
"Beliau hanya menyampaikan doa tidak ada pernah menyampaikan masalah menang kalah," ujar Ariel.
Selama ini, saat berkomunikasi dengan Yusuf Mansur, Ariel mengaku tak pernah ada pembahasan harus memenangkan perkara ini.