TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa Hukum penggugat Yusuf Mansur, Ichwan Tony mengungkapkan, ia masih akan bermusyawarah dengan ke-12 kliennya untuk merespons putusan hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Majelis hakim pada Kamis (1/12/2022) kemarin, memutuskan menolak gugatan 12 penggugat Yusuf Mansur terkait dugaan ingkar janji (wanprestasi) investasi hotel dan apartemen umroh/haji.
Ichwan mengatakan, 12 kliennya itu masih mempertimbangkan pilihan apakah akan mengajukan banding atau mendaftarkan gugatan baru.
"Kita terima ajalah keputusan hakim, tapi kita tetap berupaya akan bermusyawarah apakah kita akan mengajukan gugatan kembali atau mengajukan banding," ujar Ichwan saat dijumpai usai sidang putusan perkara wanprestasi di PN Tangerang, Kamis.
Baca juga: Yusuf Mansur Menang Lagi, Gugatan Kasus Wanprestasi Investasi Hotel Haji Ditolak Hakim
Menurut Ichwan, keputusan untuk melakukan banding atau mengajukan gugatan kembali dalam perkara ini tidak bisa dilakukan dengan terburu-buru.
Pasalnya, akan banyak pertimbangan yang harus dipikirkan secara matang agar hasilnya nanti bisa benar-benar sesuai dengan harapan.
Terlebih, masih ada waktu 14 hari yang diberikan majelis hakim untuk memutuskan langkah banding.
"Nanti pun kalau banding otomatis yang kita tetap akan musyawarah," ujarnya.
Ichwan khawatir, jika tergesa-gesa mengambil langkah, maka Yusuf Mansur akan menang lagi.
Sebab, dari persidangan yang sudah berlangsung hampir satu tahun ini, dengan beberapa fakta yang penggugat paparkan dan pengakuan langsung dari tergugat, tak lantas membuat gugatan mereka diterima.
Baca juga: Penggugat Yusuf Mansur Kecewa Gugatan Ditolak, Padahal Pelaku Dinilai Sudah Ngaku
Alasan majelis hakim
Gugatan Wanprestasi terhadap Yusuf Mansur ini terdaftar dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021 lalu.
Dalam sidang putusan Kamis kemarin, Hakim Fathul Mujid menegaskan, gugatan penggugat ditolak dan tidak diterima.
Majelis hakim menilai gugatan yang diajukan belum sempurna karena masih banyak kesalahan dalam beberapa hal.
Salah satu yang utama adalah terjadinya perbedaan isi surat gugatan awal dan saat perbaikan.
Pada gugatan awal, penggugat mengajukan 13 nama dengan total penggantian ganti rugi penipuan uang senilai Rp 785 juta.
Namun dalam revisi atau surat gugatan perbaikan, justru yang muncul adalah 12 nama penggugat tetapi tetap dengan jumlah uang penipuan yang sama.
Baca juga: Sambil Tertawa, Kuasa Hukum Sebut Yusuf Mansur Sudah Menangi 4 Gugatan
Hakim lantas menyampaikam, para penggugat bisa mengajukan banding atau mendaftarkan gugatan baru.
"Majelis memandang penggugat belum menyempurnakan gugatannya. Tapi penggugat dapat mengajukan gugatan baru, atau mengajukan banding dalam waktu 14 hari," jelasnya.
"Putusan ini bukan putusan final masing-masing masih ada kesempatan untuk mengajukan banding jika tidak cukup dengan putusan ini," tambah dia.
Duduk perkara wanprestasi
Ichwan sebelumnya berujar, ke-12 orang kliennya (penggugat) melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur dkk karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.
Para investor dijanjikan akan dibagi hasil sekitar 8 persen setiap tahunnya, di luar dari dana awal investasi jika hotel itu sudah terbangun.
Namun, sampai hotel dan apartemen haji/umrah dari dana investasi penggugat sudah berwujud, dengan nama Hotel Siti, mereka tidak mendapatkan apa-apa.
Baca juga: Kemenangan demi Kemenangan Yusuf Mansur di Meja Hijau...
Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur dkk atas tindak pidana penipuan.
Ichwan menjelaskan, Yusuf Mansur dkk digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.