Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Ragu Hadiri Reuni 212 Karena Status Hukumnya, Rizieq Shihab Waspadai Hal Ini...

Kompas.com - 02/12/2022, 15:34 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Massa Reuni Aksi 212 sudah membubarkan diri dari kawasan Masjid At-Tin Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Jumat (2/12/2022), siang.

Acara bertajuk "Munajat Akbar dan Indonesia Bershalawat untuk Keselamatan NKRI" tersebut ditutup dengan pembacaan doa oleh Rizieq Shihab.

Rizieq sempat menyampaikan keraguannya untk hadir dalam dalam acara itu. Hal ini berkaitan dengan status hukumnya masih dalam masa pembebasan bersyarat (PB) sejak 20 Juli 2022.

Begitu panitia memastikan bahwa acara reuni 212 akan diisi dengan kegiatan shalawat dan ibadah, Rizieq akhirnya memutuskan untuk memenuhi undangan panitia reuni 212.

Baca juga: Rizieq Shihab Tutup Reuni 212 dengan Baca Doa, lalu Tinggalkan Masjid At-Tin

Kendati demikian, Rizieq mengaku harus mematuhi sejumlah syarat yang tidak boleh dilanggar, yaitu wajib lapor, izin tertulis setiap kali ke luar kota, dan tidak boleh melakukan pelanggaran hukum.

"Syarat ketiga ini yang kita mesti waspada, tidak boleh melakukan pelanggaran hukum," ujar RIiieq dilansir dari TribunJakarta.com, Jumat (2/12/2022).

"Kenapa saya katakan mesti waspada? Kadang-kadang menurut kita tidak melawan hukum, tapi menurut lawan kita melanggar hukum," papar Rizieq.

Lebih lanjut, Rizieq menyinggung soal ancaman hukuman penjara yang pernah mengenai dirinya. Seperti diketahui, Rizieq pernah diancam 10 tahun pernjara berkaitan dengan tes swab Covid-19 di Bogor.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan pidana penjara empat tahun terhadap Rizieq atas kasus tes usap RS Ummi Bogor.

Rizieq divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran dalam perkara ini.

Baca juga: Rizieq Shihab Sempat Ragu Hadiri Reuni 212: Status Saya Masih Bebas Bersyarat

"Begitu saya masuk ke kasasi akhirnya turun jadi dua tahun gara-gara saya mengatakan saya baik-baik saja. Artinya apa? Bagi kita itu bukan pelanggaran, tapi bagi orang yang enggak suka dengan kita itu akan dijadikan permasalahan," ujar Rizieq.

Adapun untuk syarat wajib lapor, Rizieq mengaku tidak pernah melanggar hal tersebut dan selalu lapor setiap bulan kepada kejaksaan hingga balai pemasyarakatan (bapas).

Kedua, ia mengatakan harus membuat izin tertulis untuk keluar kota. Bila diberikan izin, maka ia akan keluar kota.

Sebagai contoh, ia diberikan izin untuk menjenguk istrinya yang sakit di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

"Kalau tidak ada surat izin dari Bapas yang ada di bawah Kemenkumham, saya tidak boleh keluar kota sama sekali. Ini saya ikuti," kata dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hadiri Reuni 212, Habib Rizieq Shihab Singgung 3 Poin Status Bebas Bersyarat: Kita Mesti Waspada. (Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com